Search

Pembangunan PLHUT Pesawaran Segera Dimulai, Kemenag Pantau Pengukuran Tanah

pembangunan-plhut-pesawaran-segera-dimulai-kemenag-pantau-pengukuran-tanah
Fotografer: Humas Kanwil

Pesawaran (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, bersama Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Komarudin, melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan survey dan pengukuran tanah oleh konsultan pelaksana pembangunan yang direncanakan untuk Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, bertujuan untuk memastikan kelancaran tahapan awal pembangunan PLHUT yang sangat dinanti oleh masyarakat Pesawaran. "Survey dan pengukuran tanah ini merupakan langkah penting dalam persiapan pembangunan PLHUT yang akan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah haji dan umrah di wilayah ini," ujar Farid.

Farid menuturkan PLHUT Kabupaten Pesawaran direncanakan menjadi fasilitas modern yang akan mempercepat proses layanan bagi jemaah haji dan umrah, termasuk memberikan berbagai informasi terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Selain itu, pusat layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Komarudin, selaku Kepala Seksi PHU, menambahkan bahwa pengukuran tanah yang dilakukan ini merupakan langkah konkret dalam merealisasikan pembangunan PLHUT yang telah direncanakan sejak lama. "Semoga pembangunan ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga jemaah haji dan umrah di Kabupaten Pesawaran dapat merasakan manfaatnya," harap Komarudin.

Farid berharap dengan adanya PLHUT ini, pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan haji dan umrah dapat lebih efisien dan optimal, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan berbagai layanan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah. “Pihak Kemenag Kabupaten Pesawaran pun akan terus mengawal proses pembangunan agar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tuturnya. (Sinta/Bagus)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil