Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Setiap pasangan calon pengantin diarahkan untuk memenuhi syarat administrasi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan. Jum'at, 19 September 2025.
Kepala KUA Kecamatan Kasui, Nurhasan
Effendi menegaskan bahwa pendaftaran nikah merupakan tahapan penting yang harus
ditempuh sebelum pelaksanaan akad nikah. “Pendaftaran ini bukan sekadar
formalitas, tetapi bagian dari tertib administrasi yang juga menjamin keabsahan
pernikahan secara agama dan negara,” ujarnya.
Proses pendaftaran nikah di KUA
Kasui berlangsung dengan tertib. Petugas pelayanan memberikan pendampingan
penuh kepada calon pengantin, mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan,
konsultasi mengenai wali dan saksi, hingga penentuan jadwal akad nikah. Selain
itu, calon pengantin juga diarahkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan
(Bimwin) sebagai bekal membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Langkah ini sejalan dengan fungsi
KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan
keagamaan kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan yang cepat, mudah, dan
transparan, KUA Kasui berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Pernikahan yang tercatat tidak
hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga
perlindungan bagi anak-anak yang lahir kelak,” tambah Kepala KUA Kasui.
Kehadiran KUA sebagai mitra masyarakat di bidang urusan agama, khususnya pernikahan, terus dioptimalkan. Pelayanan pendaftaran nikah yang berjalan lancar di KUA Kasui menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi nilai keagamaan dan hukum yang berlaku. (Imama/Oksi/Dhany)
