Search

Pendaftaran Nikah di KUA Kasui Berjalan Lancar, Wujudkan Tertib Administrasi dan Layanan Prima

pendaftaran-nikah-di-kua-kasui-berjalan-lancar-wujudkan-tertib-administrasi-dan-layanan-prima
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Setiap pasangan calon pengantin  diarahkan untuk memenuhi syarat administrasi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan. Jum'at, 19 September 2025.

Kepala KUA Kecamatan Kasui, Nurhasan Effendi menegaskan bahwa pendaftaran nikah merupakan tahapan penting yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan akad nikah. “Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tertib administrasi yang juga menjamin keabsahan pernikahan secara agama dan negara,” ujarnya.

Proses pendaftaran nikah di KUA Kasui berlangsung dengan tertib. Petugas pelayanan memberikan pendampingan penuh kepada calon pengantin, mulai dari pemeriksaan berkas persyaratan, konsultasi mengenai wali dan saksi, hingga penentuan jadwal akad nikah. Selain itu, calon pengantin juga diarahkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebagai bekal membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Langkah ini sejalan dengan fungsi KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, KUA Kasui berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.

“Pernikahan yang tercatat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga perlindungan bagi anak-anak yang lahir kelak,” tambah Kepala KUA Kasui.

Kehadiran KUA sebagai mitra masyarakat di bidang urusan agama, khususnya pernikahan, terus dioptimalkan. Pelayanan pendaftaran nikah yang berjalan lancar di KUA Kasui menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi nilai keagamaan dan hukum yang berlaku. (Imama/Oksi/Dhany)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil