Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pendaftaran Nikah Kedua Pasca Cerai Talak Wajib Penuhi Syarat Administratif

Senin, 08 September 2025 Humas Way Kanan
Pendaftaran Nikah Kedua Pasca Cerai Talak Wajib Penuhi Syarat Administratif
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan kedua setelah bercerai karena talak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kasui, pada Senin, 8 September 2025.

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, setiap pasangan yang hendak menikah, termasuk yang menikah kembali setelah perceraian, wajib mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat. “Pernikahan kedua pasca cerai talak tidak serta-merta langsung dapat dilangsungkan. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa masa idah telah selesai dan akta cerai telah dikeluarkan oleh pengadilan agama,” ujar Kepala KUA Kasui, Nurhasan Efffendi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam pendaftaran nikah kedua pasca cerai antara lain:

Akta cerai resmi dari pengadilan agama, Surat pengantar dari kelurahan atau desa, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Pihak KUA akan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut sebelum menetapkan tanggal pelaksanaan akad nikah.

Pastikan prosedur dijalani sesuai ketentuan. Nurhasan Efffendi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda-nunda pendaftaran nikah dan mengikuti proses secara tertib.

“Jangan sampai terjadi nikah siri atau nikah di luar prosedur yang justru merugikan kedua belah pihak. KUA terbuka untuk memberikan layanan dan bimbingan secara maksimal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka ke depan. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih jelas terkait pendaftaran nikah dengan datang langsung ke KUA kecamatan. (Imama/Oksi/Dhany)

Editor : Fadilah