Pesisir Barat ( Humas
) -- Menindaklanjuti Surat Edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor
P-3665/BD.II/P.II.II/HM.00/10/2024, Jaminan Produk Halal (JPH), Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan pengawasan sertifikat
halal. Pengawasan ini merupakan bagian dari tahap pertama kewajiban sertifikat
halal yang berlangsung di Pasar Way Batu, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat
(18/10/2024).
Dalam kegiatan
pengawasan ini, beberapa objek usaha menjadi perhatian utama. Pertama, Rumah
Potong Hewan/Unggas yang beroperasi di Pasar Way Batu. Pengawasan ini penting
untuk menjamin bahwa daging yang dipotong dan dijual kepada masyarakat
benar-benar halal dan layak dikonsumsi oleh umat Muslim.
Selain itu,
pengawasan juga menyasar restoran, rumah makan, atau resto hotel yang merupakan
usaha menengah dan/atau besar. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa
seluruh bahan baku yang digunakan oleh restoran tersebut telah bersertifikat
halal dan pengolahan makanan dilakukan sesuai dengan standar halal. Dengan
demikian, konsumen dapat merasa aman dan yakin bahwa makanan yang mereka
konsumsi terjamin kehalalannya.
Tidak hanya itu,
produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun
tradisional juga menjadi fokus pengawasan. Produk-produk yang dihasilkan oleh
usaha menengah dan/atau besar ini harus memiliki sertifikat halal sebelum
diperjualbelikan kepada masyarakat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan
produk yang beredar telah sesuai dengan regulasi halal, sehingga memberikan
jaminan kepada konsumen akan keamanan dan kehalalan produk yang mereka beli.
Kegiatan ini
merupakan langkah nyata JPH Kementerian Agama dalam mendukung program
sertifikasi halal yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Dengan adanya
pengawasan seperti ini, diharapkan masyarakat tidak hanya lebih sadar akan
pentingnya memilih produk halal, tetapi juga lebih terlindungi dari konsumsi
produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam.