Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pengawasan Sertifikat Halal di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat: Upaya Menjamin Produk Halal

Jumat, 18 Oktober 2024 Humas Pesisir Barat
Pengawasan Sertifikat Halal di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat: Upaya Menjamin Produk Halal
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat

Pesisir Barat ( Humas ) -- Menindaklanjuti Surat Edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor P-3665/BD.II/P.II.II/HM.00/10/2024, Jaminan Produk Halal (JPH), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan pengawasan sertifikat halal. Pengawasan ini merupakan bagian dari tahap pertama kewajiban sertifikat halal yang berlangsung di Pasar Way Batu, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (18/10/2024).

Dalam kegiatan pengawasan ini, beberapa objek usaha menjadi perhatian utama. Pertama, Rumah Potong Hewan/Unggas yang beroperasi di Pasar Way Batu. Pengawasan ini penting untuk menjamin bahwa daging yang dipotong dan dijual kepada masyarakat benar-benar halal dan layak dikonsumsi oleh umat Muslim.

Selain itu, pengawasan juga menyasar restoran, rumah makan, atau resto hotel yang merupakan usaha menengah dan/atau besar. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan oleh restoran tersebut telah bersertifikat halal dan pengolahan makanan dilakukan sesuai dengan standar halal. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi terjamin kehalalannya.

Tidak hanya itu, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional juga menjadi fokus pengawasan. Produk-produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan/atau besar ini harus memiliki sertifikat halal sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar telah sesuai dengan regulasi halal, sehingga memberikan jaminan kepada konsumen akan keamanan dan kehalalan produk yang mereka beli.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata JPH Kementerian Agama dalam mendukung program sertifikasi halal yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Dengan adanya pengawasan seperti ini, diharapkan masyarakat tidak hanya lebih sadar akan pentingnya memilih produk halal, tetapi juga lebih terlindungi dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam.