Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Dalam rangka memastikan keabsahan akad nikah secara syar’i, penghulu KUA Kecamatan Buay Bahuga melaksanakan pemeriksaan wali nikah terhadap calon mempelai wanita sebelum pelaksanaan akad. Senin, (20/10) Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan pelayanan nikah di KUA untuk menjamin agar wali yang menikahkan memenuhi syarat sah menurut hukum Islam.
Pemeriksaan wali
dilakukan dengan meneliti dokumen-dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga,
dan akta kelahiran, guna memastikan hubungan nasab antara wali dan mempelai
wanita. Hal ini juga dilakukan agar pencatatan perkawinan sesuai dengan
ketentuan hukum negara yang berlaku, serta menghindari adanya wali palsu atau
tidak sah.
Penghulu KUA Buay
Bahuga, Agus Suwartoyo, menjelaskan bahwa wali merupakan rukun penting dalam
akad nikah yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan
dengan cermat untuk memastikan wali berasal dari garis nasab yang sah sesuai
urutan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, mulai dari ayah kandung hingga
wali hakim bila diperlukan.
“Pemeriksaan wali
nikah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan wali.
Dengan begitu, akad yang dilaksanakan benar-benar sah menurut syariat Islam dan
hukum negara,” ujarnya
Selain menjamin keabsahan secara syar’i, kegiatan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan administrasi perkawinan yang tertib dan akurat. Dengan demikian, pasangan pengantin dapat melangsungkan akad nikah dengan tenang, yakin, dan sesuai tuntunan agama. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah