Search

Penghulu KUA Baradatu Terima Pendaftaran Nikah di Luar Kantor

penghulu-kua-baradatu-terima-pendaftaran-nikah-di-luar-kantor
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Baradatu (Humas)– Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu, Taufik Rachman,  menerima secara langsung kedatangan warga yang ingin mendaftarkan pernikahan di luar kantor, pada Rabu (14/5/2025). Warga tersebut mengajukan permohonan agar akad nikah dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan di luar lingkungan KUA. 

Kehadiran warga diterima dengan baik oleh Taufik Rachman di ruang pelayanan KUA Baradatu. Dalam pertemuan tersebut, Taufik memberikan penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di luar kantor, termasuk biaya pencatatan dan ketentuan administratif lainnya sesuai regulasi Kementerian Agama. 

“Kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati, baik di kantor maupun di lokasi lain, selama semua persyaratan terpenuhi,” ujar Taufik Rachman. Ia menegaskan bahwa pelayanan pernikahan di luar kantor merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Menurut Taufik, permohonan nikah di luar kantor memang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk menyelenggarakan akad di rumah atau lokasi tertentu yang telah dipersiapkan. Namun demikian, pihak KUA tetap memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

Dengan adanya layanan nikah di luar kantor, KUA Baradatu berharap bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi KUA sebagai pelayan umat dalam urusan keagamaan dan keluarga.(Sofyan)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil