Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Penghulu KUA Gunung Labuhan Sambut Langsung Warga untuk Pendaftaran Pernikahan

Senin, 12 Januari 2026 Humas Way Kanan
Penghulu KUA Gunung Labuhan Sambut Langsung Warga untuk Pendaftaran Pernikahan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan, Agus Khafi Yazid secara langsung menerima dan mendampingi salah seorang warga dalam proses pendaftaran pernikahan. Senin,12 Januari 2026.

Kedatangan warga tersebut disambut dengan ramah di ruang pelayanan guna memastikan bahwa setiap langkah administrasi dapat dipahami dan dipenuhi dengan baik. Dalam proses tersebut, Penghulu KUA tidak hanya bertindak sebagai petugas pencatat, melainkan juga memberikan arahan dan bimbingan mengenai tata cara dan dokumen yang diperlukan sebelum akad nikah dilaksanakan. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pernikahan yang tercatat di KUA Gunung Labuhan sah secara agama dan hukum. Oleh karena itu, pendampingan sejak awal sangat penting,” ujar Khafi.

Warga yang mengurus pendaftaran, Darwani mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan. “Alhamdulillah, dengan pendampingan langsung dari Penghulu, kami jadi lebih paham tahapannya, mulai dari pengurusan dispensasi hingga jadwal akad nikah,” tutur Darwani berkonsultasi.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam pendampingan tersebut meliputi: Yang pertama Kelengkapan Berkas: KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, serta pas foto untuk calon mempelai. Kedua Bimbingan Pranikah: Calon pengantin diarahkan untuk mengikuti bimbingan pranikah yang diselenggarakan oleh KUA atau penyuluh agama setempat. Ketiga Prosedur Akad Nikah: Penjelasan tentang tata cara akad, syarat-syarat saksi, serta waktu pelaksanaan yang dapat disesuaikan dengan kesiapan calon mempelai.

Kedatangan warga ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Gunung Labuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih personal dan responsif. Dengan adanya interaksi langsung antara Penghulu dan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi kendala atau kebingungan dalam mengurus pernikahan.

“Ini merupakan tugas kami, tidak hanya mencatat, tetapi juga membimbing dan memastikan setiap warga memahami hak dan kewajiban dalam membangun rumah tangga,” pungkas Khafi. (Humas)

Penulis :  Yanto/Asep

Editor  :   Anggithya