Search

Penghulu KUA Negara Batin Pastikan Keabsahan Wali dalam Proses Pernikahan

penghulu-kua-negara-batin-pastikan-keabsahan-wali-dalam-proses-pernikahan
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, M. Lutfi Azis, menegaskan pentingnya memastikan keabsahan wali dalam setiap prosesi akad nikah. Hal ini disampaikannya pada kegiatan pelayanan pernikahan, Senin (22/09/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga kemurnian syariat Islam sekaligus tertib administrasi pernikahan.

Dalam setiap verifikasi berkas nikah, selain memeriksa identitas calon pengantin dan kelengkapan dokumen lainnya, penghulu juga memfokuskan perhatian pada status wali nikah. Menurutnya, keabsahan wali merupakan syarat sahnya akad nikah dalam Islam.

“Wali nikah adalah rukun yang wajib terpenuhi dalam pernikahan. Oleh karena itu, kami sebagai penghulu berkewajiban memastikan bahwa wali yang akan menikahkan benar-benar sah secara hukum agama maupun tercatat dalam administrasi,” jelas Lutfi Azis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan urutan wali nikah secara nasab, yaitu ayah kandung calon mempelai perempuan, kakek dari pihak ayah ke atas, saudara laki-laki kandung calon mempelai perempuan, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara seayah, aman kandung (saudara laki-laki kandung ayah), paman seayah, anak laki-laki paman kandung (sepupu jalur ayah), dan anak laki-laki paman seayah.

Ia menambahkan, apabila terdapat keraguan atau perbedaan data terkait wali, maka pihak KUA akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada keluarga maupun pihak berwenang. Langkah ini dilakukan demi menghindari terjadinya pernikahan yang tidak sesuai syariat dan tidak tercatat secara resmi.

Masyarakat menyambut baik langkah tersebut. Selain memberikan ketenangan kepada calon pengantin, upaya verifikasi juga menjadi wujud pelayanan KUA yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Nining/Bukhori/Dhany)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil