Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin, M. Lutfi Azis, menegaskan pentingnya memastikan keabsahan wali dalam setiap prosesi akad nikah. Hal ini disampaikannya pada kegiatan pelayanan pernikahan, Senin (22/09/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga kemurnian syariat Islam sekaligus tertib administrasi pernikahan.
Dalam setiap verifikasi berkas nikah, selain
memeriksa identitas calon pengantin dan kelengkapan dokumen lainnya, penghulu
juga memfokuskan perhatian pada status wali nikah. Menurutnya, keabsahan wali
merupakan syarat sahnya akad nikah dalam Islam.
“Wali nikah adalah rukun yang wajib terpenuhi
dalam pernikahan. Oleh karena itu, kami sebagai penghulu berkewajiban memastikan
bahwa wali yang akan menikahkan benar-benar sah secara hukum agama maupun
tercatat dalam administrasi,” jelas Lutfi Azis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan urutan wali nikah
secara nasab, yaitu ayah kandung calon mempelai perempuan, kakek dari pihak
ayah ke atas, saudara laki-laki kandung calon mempelai perempuan, saudara
laki-laki seayah, anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara
seayah, aman kandung (saudara laki-laki kandung ayah), paman seayah, anak
laki-laki paman kandung (sepupu jalur ayah), dan anak laki-laki paman seayah.
Ia menambahkan, apabila terdapat keraguan atau
perbedaan data terkait wali, maka pihak KUA akan melakukan klarifikasi lebih
lanjut kepada keluarga maupun pihak berwenang. Langkah ini dilakukan demi
menghindari terjadinya pernikahan yang tidak sesuai syariat dan tidak tercatat
secara resmi.
Masyarakat menyambut baik langkah tersebut.
Selain memberikan ketenangan kepada calon pengantin, upaya verifikasi juga
menjadi wujud pelayanan KUA yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
(Nining/Bukhori/Dhany)
Editor : Fadilah
