Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar, Imam Nurcahyo, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional terkait penerbitan Akta Ikrar Wakaf yang digelar oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Bimas Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat ini bertujuan memperkuat tata kelola
wakaf serta memastikan pelaksanaan regulasi terbaru berjalan efektif di
lapangan. Salah satu regulasi yang dibahas ialah Keputusan Dirjen Bimas Islam
Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf, yang
menjadi pedoman nasional bagi KUA dalam mengelola administrasi wakaf.
Imam Nurcahyo menyatakan, koordinasi ini sangat
penting dalam mendukung peran KUA sebagai garda terdepan pelayanan wakaf di
tingkat kecamatan. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap ketentuan
sesuai regulasi agar aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan sah.
"Melalui rakor ini, kami mendapat
pemahaman yang lebih menyeluruh tentang mekanisme pendaftaran tanah wakaf. Kami
siap melaksanakan seluruh prosedur dengan tertib dan akuntabel," ujarnya.
Partisipasi KUA Negeri Besar dalam forum
nasional ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital dan peningkatan
profesionalisme aparatur Kemenag. Dengan dukungan regulasi dan bimbingan teknis
dari pusat, diharapkan tata kelola wakaf di wilayah Negeri Besar makin tertata,
transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
(Tomy/Afril/Asep)
Editor : Fadilah