Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penghulu KUA Negeri Besar Verifikasi Dokumen Catin dalam Menjamin Validitas Pencatatan Pernikahan

Selasa, 25 November 2025 Humas Way Kanan
Penghulu KUA Negeri Besar Verifikasi Dokumen Catin dalam Menjamin Validitas Pencatatan Pernikahan
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan proses verifikasi dokumen calon pengantin (catin) sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan keabsahan administrasi dan kelancaran proses pencatatan pernikahan. Kegiatan ini dilakukan di ruang pelayanan KUA Negeri Besar dengan tetap mengedepankan prinsip ketelitian, profesionalitas, dan pelayanan yang ramah. Selasa (25/11/2025).

Verifikasi dokumen merupakan proses wajib sebelum pelaksanaan akad nikah, baik yang dilaksanakan di KUA maupun di luar kantor. Penghulu memeriksa berbagai berkas yang menjadi syarat sah administrasi, seperti formulir N1-N4, fotokopi KTP dan KK, pas foto, serta dokumen pendukung lain yang relevan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh data sesuai, lengkap, dan memenuhi peraturan perundang-undangan terkait pencatatan perkawinan.

Penghulu KUA Negeri Besar, Imam Nurcahyo, dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya verifikasi dokumen sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami memastikan seluruh berkas calon pengantin valid dan tidak ada kekeliruan data. Ini merupakan langkah awal agar proses akad maupun pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Selain memeriksa keabsahan data, penghulu juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai tahapan berikutnya, termasuk jadwal akad, prosedur pencatatan, serta kewajiban dan hak masing-masing pihak. Pendekatan yang komunikatif digunakan agar catin merasa nyaman dan memahami setiap proses yang harus dilalui.

Kegiatan verifikasi ini tidak hanya menjadi tugas administratif, tetapi juga bagian dari upaya KUA dalam menjaga tertib layanan nikah serta mencegah kemungkinan kesalahan data yang dapat berdampak pada legalitas pernikahan. Melalui pemeriksaan yang cermat, KUA Negeri Besar berkomitmen memberikan pelayanan yang akurat, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat.

Dengan terselesaikannya proses verifikasi dokumen, para calon pengantin kini dapat melanjutkan tahapan persiapan menuju akad dengan lebih tenang, membawa keyakinan bahwa seluruh proses telah ditangani secara profesional oleh pihak KUA.

(Tomy/Afril/Asep).

Editor: Fadilah