Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan proses verifikasi dokumen calon pengantin (catin) sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan keabsahan administrasi dan kelancaran proses pencatatan pernikahan. Kegiatan ini dilakukan di ruang pelayanan KUA Negeri Besar dengan tetap mengedepankan prinsip ketelitian, profesionalitas, dan pelayanan yang ramah. Selasa (25/11/2025).
Verifikasi dokumen merupakan proses wajib
sebelum pelaksanaan akad nikah, baik yang dilaksanakan di KUA maupun di luar
kantor. Penghulu memeriksa berbagai berkas yang menjadi syarat sah
administrasi, seperti formulir N1-N4, fotokopi KTP dan KK, pas foto, serta
dokumen pendukung lain yang relevan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan
seluruh data sesuai, lengkap, dan memenuhi peraturan perundang-undangan terkait
pencatatan perkawinan.
Penghulu KUA Negeri Besar, Imam Nurcahyo, dalam
kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya verifikasi dokumen sebagai bentuk
pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami memastikan seluruh berkas calon
pengantin valid dan tidak ada kekeliruan data. Ini merupakan langkah awal agar
proses akad maupun pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar tanpa kendala,”
ujarnya.
Selain memeriksa keabsahan data, penghulu juga
memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai tahapan berikutnya,
termasuk jadwal akad, prosedur pencatatan, serta kewajiban dan hak
masing-masing pihak. Pendekatan yang komunikatif digunakan agar catin merasa
nyaman dan memahami setiap proses yang harus dilalui.
Kegiatan verifikasi ini tidak hanya menjadi
tugas administratif, tetapi juga bagian dari upaya KUA dalam menjaga tertib
layanan nikah serta mencegah kemungkinan kesalahan data yang dapat berdampak
pada legalitas pernikahan. Melalui pemeriksaan yang cermat, KUA Negeri Besar berkomitmen
memberikan pelayanan yang akurat, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat.
Dengan terselesaikannya proses verifikasi
dokumen, para calon pengantin kini dapat melanjutkan tahapan persiapan menuju
akad dengan lebih tenang, membawa keyakinan bahwa seluruh proses telah
ditangani secara profesional oleh pihak KUA.
(Tomy/Afril/Asep).
Editor: Fadilah