Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penguatan Layanan Nikah, KUA Blambangan Umpu Gelar Ikrar Taukil Wali

Selasa, 17 Juni 2025 Humas Way Kanan
Penguatan Layanan Nikah, KUA Blambangan Umpu Gelar Ikrar Taukil Wali
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blambangan Umpu kembali melaksanakan salah satu tahapan penting dalam prosesi pernikahan, yakni ikrar taukil wali, sebagai bentuk layanan administratif dan keagamaan yang profesional dan terpercaya. Selasa, 17 Juni 2025.

Prosesi ikrar taukil wali tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Blambangan Umpu, Herman Fahri bertempat di Aula KUA setempat. Acara ini dihadiri oleh pihak keluarga calon pengantin dan disaksikan oleh dua orang saksi yang sah secara hukum dan agama.


Ikrar taukil wali dilakukan apabila wali nasab tidak dapat hadir secara langsung pada saat akad nikah karena alasan tertentu yang dapat dibenarkan. Melalui ikrar ini, wali nasab memberikan kuasa atau mewakilkan kepada pihak lain untuk menikahkan anak atau kerabat perempuannya.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan dokumen resmi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pernikahan. Dokumen tersebut menjadi bukti fisik dan sah secara hukum serta agama, bahwa proses taukil wali telah dilaksanakan dengan prosedur yang sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum Islam.

Kepala KUA, Herman Fahri, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban administrasi dan keabsahan proses pernikahan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. "Kami selalu berupaya memberikan layanan yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga menjaga nilai-nilai syar'i dan keberkahan dalam pernikahan," ujarnya.

Prosesi ini menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Blambangan Umpu dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan yang sakral dan penuh tanggung jawab. (Ayni)


Editor : Fadilah