Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Taufik Telah Terima Usulan Berkas Sertifikat Wakaf Dari KUA

Kamis, 25 Juli 2024 Humas Tulang Bawang
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Taufik Telah Terima Usulan Berkas Sertifikat Wakaf Dari KUA
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Taufik mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Jalaluddin, telah menerima berkas usulan sertifikat wakaf dari KUA Kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo. Acara ini berlangsung di Ruang PTSP Kemenag Tulang Bawang, Kamis (25/07/2024)

Dalam kesempatan tersebut, Taufik menyampaikan pesan dan harapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang. Beliau memberikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Banjar Agung dan KUA Kecamatan Banjar Margo atas pengajuan berkas sertifikat tanah wakaf. Selain itu, beliau juga mengimbau kepada KUA Kecamatan lainnya untuk segera mempersiapkan berkas serupa sebagaimana yang telah dilakukan oleh KUA Banjar Agung dan Banjar Margo, agar proses sertifikasi tanah wakaf di KUA dapat segera diselesaikan.

Setelah menerima berkas tersebut, Taufik segera menyerahkannya kepada stafnya untuk dilengkapi dan diverifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses input data pada sistem di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang. Setelah proses ini selesai, sertifikat tanah wakaf akan dicetak dan didistribusikan kepada nazhir terkait melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang.


Taufik juga menyampaikan harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang agar Kepala KUA di setiap kecamatan mengupayakan partisipasi masyarakat dalam menghibahkan tanahnya untuk Kementerian Agama. "Tanah yang dihibahkan ini nantinya akan dibuatkan sertifikat milik Kementerian Agama, sehingga ke depan dapat diusulkan untuk pembangunan Gedung KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ucapnya.

Taufik menjelaskan bahwa sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk menjaga aset wakaf dari ancaman mafia tanah. Sertifikasi ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tanah wakaf, memastikan bahwa aset tersebut tetap terjaga dan terlindungi dengan baik. Pesan ini menekankan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang dalam mengelola dan melindungi tanah wakaf demi kepentingan umat serta mendukung pembangunan infrastruktur,” sambungnya. (dody)


Editor: Aditya Catur