Search

Penyesuaian Sistem Kerja ASN, MIN 3 Way Kanan Gelar Rakor

penyesuaian-sistem-kerja-asn-min-3-way-kanan-gelar-rakor
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, MIN 3 (Humas) – Dewan guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Way Kanan menggelar rapat pada Senin, 1 September 2025, di ruang guru madrasah.

 Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, yang salah satunya berdampak pada penyelenggaraan pembelajaran di madrasah.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala MIN 3 Way Kanan, Midi dan dihadiri seluruh dewan guru. Dalam arahannya, kepala madrasah menegaskan pentingnya kesiapan tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran daring agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif meski dilakukan dari rumah.

Berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa pembelajaran di MIN 3 Way Kanan akan dilaksanakan secara daring mulai Selasa, 2 September hingga Sabtu, 6 September 2025. Proses belajar akan berlangsung melalui grup kelas masing-masing sesuai jadwal pelajaran yang berlaku.

 Selain itu, dewan guru juga menyepakati perlunya kerja sama dengan orang tua atau wali murid. Guru kelas dan guru mata pelajaran diimbau untuk aktif berkoordinasi, sementara orang tua diharapkan mendampingi serta mengarahkan putra-putrinya selama mengikuti pembelajaran daring.

Dengan adanya rapat tersebut, MIN 3 Way Kanan memastikan seluruh langkah teknis telah dipersiapkan agar pelaksanaan pembelajaran daring sesuai dengan ketentuan dalam SE Sekjen Kementerian Agama No. 28 Tahun 2025 dan tetap mendukung tercapainya tujuan pendidikan. (Al-Bhany/Asep)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil