Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Penyuluh Agama Islam Kecamatan Buay Bahuga, Taufik, menyampaikan khutbah Jumat dengan tema “Bahaya Judi Online dalam Kehidupan Umat” di Masjid Attaqwa Kampung Bumiharjo. Dalam khutbahnya, Taufik menegaskan bahwa judi, termasuk judi online, adalah perbuatan yang dilarang keras dalam Islam dan membawa dampak negatif yang luas.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
surat Al-Maidah ayat 90 yang menyebutkan bahwa berjudi termasuk perbuatan keji
dan berasal dari perbuatan setan. Karena itu, umat Islam diperintahkan untuk
menjauhinya agar memperoleh keberuntungan di dunia dan akhirat.
“Judi online bukan hanya soal permainan atau
hiburan, tetapi sebuah tindakan yang merusak moral, melemahkan iman, dan
berpotensi menghancurkan masa depan seseorang,” tegas Taufik di hadapan jamaah.
Ia menambahkan, praktik perjudian daring saat ini kian marak karena kemudahan
akses melalui gawai dan internet.
Lebih lanjut, Taufik mengingatkan bahwa dampak
judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga dan
lingkungan sekitar. Di antara dampaknya adalah timbulnya hutang, konflik dalam
rumah tangga, kehilangan pekerjaan, hingga mendorong seseorang melakukan
tindakan kriminal demi mendapatkan uang secara instan.
Dalam khutbahnya, ia mengajak seluruh jamaah,
khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mengisi
waktu dengan kegiatan yang positif. “Mari kita perkuat iman, tingkatkan ibadah,
dan manfaatkan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat,” ujar Taufik menutup
khutbah.
Khutbah tersebut disambut antusias oleh para jamaah. Mereka berharap pesan ini menjadi peringatan bersama agar masyarakat, terutama anak muda, lebih waspada terhadap bahaya laten judi online yang kian mengancam kehidupan sosial dan spiritual umat. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah