Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Penyuluh Agama Islam Berikan Layanan Konsultasi Dokumen Nikah di KUA Buay Bahuga

Kamis, 09 Oktober 2025 Humas Way Kanan
Penyuluh Agama Islam Berikan Layanan Konsultasi Dokumen Nikah di KUA Buay Bahuga
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Penyuluh Agama Islam Kecamatan Buay Bahuga memberikan layanan konsultasi dokumen persyaratan pernikahan kepada warga Kampung Way Agung di Kantor Urusan Agama (KUA) Buay Bahuga, Kamis (9/10). Layanan ini bertujuan membantu masyarakat memahami kelengkapan administrasi sebelum melangsungkan akad nikah.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam Sriwatin Hidayati menjelaskan secara rinci berbagai dokumen yang wajib disiapkan calon pengantin. Di antaranya adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar wilayah, surat izin orang tua untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun, serta surat keterangan belum menikah dari desa.

“Kami ingin memastikan calon pengantin memahami prosedur administrasi agar proses pendaftaran pernikahan berjalan lancar. Konsultasi ini sangat penting untuk kesiapan mereka,” ujar Sriwatin.

Selain itu, penyuluh juga menekankan pentingnya mengikuti bimbingan pra-nikah dan melakukan pemeriksaan kesehatan calon pengantin. Hal ini dinilai sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program bimbingan dan penyuluhan keluarga sakinah yang digalakkan oleh KUA Buay Bahuga. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pernikahan dan pembinaan kehidupan rumah tangga sesuai nilai-nilai Islam. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor : Fadilah