Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Penyuluh Agama Islam Kecamatan Buay Bahuga memberikan layanan konsultasi dokumen persyaratan pernikahan kepada warga Kampung Way Agung di Kantor Urusan Agama (KUA) Buay Bahuga, Kamis (9/10). Layanan ini bertujuan membantu masyarakat memahami kelengkapan administrasi sebelum melangsungkan akad nikah.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh
Agama Islam Sriwatin Hidayati menjelaskan secara rinci berbagai dokumen yang
wajib disiapkan calon pengantin. Di antaranya adalah fotokopi KTP dan Kartu
Keluarga, surat rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar wilayah, surat izin
orang tua untuk calon pengantin di bawah usia 21 tahun, serta surat keterangan
belum menikah dari desa.
“Kami ingin memastikan calon
pengantin memahami prosedur administrasi agar proses pendaftaran pernikahan
berjalan lancar. Konsultasi ini sangat penting untuk kesiapan mereka,” ujar
Sriwatin.
Selain itu, penyuluh juga menekankan
pentingnya mengikuti bimbingan pra-nikah dan melakukan pemeriksaan kesehatan
calon pengantin. Hal ini dinilai sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga
yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program bimbingan dan penyuluhan keluarga sakinah yang digalakkan oleh KUA Buay Bahuga. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pernikahan dan pembinaan kehidupan rumah tangga sesuai nilai-nilai Islam. (Taufik/Afril/Fitria)