Search

Penyuluh Agama Islam KUA Bahuga Lakukan Pendataan Sarana Prasarana di Ponpes Mesir Sakti

penyuluh-agama-islam-kua-bahuga-lakukan-pendataan-sarana-prasarana-di-ponpes-mesir-sakti
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Bahuga (Humas) - - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bahuga melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Mesir Sakti, Kecamatan Bahuga pada Senin (13/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B.135/KW.08.3/PP.0.0.7/10/2026 tentang pendataan sarana dan prasarana pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Kunjungan tersebut melibatkan para penyuluh agama Islam, yaitu Imam Syuhadi, Imam Mubarok, dan Subhan Munir, bersama staf KUA Bahuga. Mereka melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana di lingkungan pondok pesantren, termasuk ruang belajar, asrama santri, tempat ibadah, serta fasilitas penunjang kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Menurut Imam Syuhadi, selaku penyuluh senior KUA Bahuga, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memastikan setiap lembaga pesantren memiliki sarana memadai guna mendukung kualitas pendidikan keagamaan. “Pendataan ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga bentuk perhatian negara terhadap keberlangsungan dan kenyamanan santri dalam menuntut ilmu,” ujarnya.

Sementara itu, Imam Mubarok menambahkan bahwa hasil pendataan akan menjadi dasar bagi Kemenag dalam merumuskan kebijakan pengembangan pesantren di tingkat daerah maupun nasional. “Kami berharap data yang terkumpul bisa menjadi pijakan untuk peningkatan fasilitas dan bantuan pemerintah di masa mendatang,” katanya.

Kegiatan pendataan yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan tersebut disambut baik oleh pihak pengasuh Pondok Pesantren Mesir Sakti. Diharapkan, hasil kunjungan ini dapat memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan lembaga pendidikan Islam dalam menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan bermartabat bagi para santri.(Ali/Bukhori/Dhany)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil