Search

Penyuluh KUA Negeri Besar Perkuat Pembinaan Keagamaan di Majelis Taklim

penyuluh-kua-negeri-besar-perkuat-pembinaan-keagamaan-di-majelis-taklim
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penguatan pembinaan keagamaan di tingkat masyarakat terus dilakukan melalui majelis taklim sebagai ruang belajar dan silaturahmi umat. Upaya tersebut tampak dalam kegiatan pembinaan yang digelar oleh Penyuluh Agama KUA Kecamatan Negeri Besar di Majelis Taklim Al Ikhlas, Kampung Sribasuki, yang diikuti oleh ibu-ibu jamaah majelis taklim serta para pemuka agama setempat, Jumat, 23 Januari 2026.


Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk merawat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan umat, sekaligus memperkuat peran majelis taklim sebagai pilar pembinaan di tingkat akar rumput.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Negeri Besar hadir sebagai pemateri dengan menyampaikan materi pembinaan yang menekankan pentingnya penguatan iman, pemeliharaan ukhuwah, serta pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Pembinaan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keakraban. Interaksi yang terbangun antara pemateri dan jamaah mencerminkan semangat kebersamaan serta kebutuhan masyarakat akan pembinaan yang membimbing dan relevan dengan realitas kehidupan.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Negeri Besar, Kaisar Mega, menyampaikan bahwa majelis taklim memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pembinaan umat. “Majelis taklim adalah ruang strategis untuk menumbuhkan pemahaman keagamaan yang membumi. Melalui pembinaan yang rutin, nilai-nilai agama dapat terus dirawat bersama,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penguatan pembinaan keagamaan di Majelis Taklim Al Ikhlas Kampung Sribasuki dapat terus berjalan secara konsisten, dengan dukungan jamaah dan para tokoh agama setempat, sehingga nilai-nilai keislaman tidak hanya dipahami, tetapi juga dihidupi dalam keseharian umat. (Humas)

Penulis :  Tomy/Asep

Editor  :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil