Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Penguatan tata kelola aset keagamaan terus menjadi agenda strategis Kementerian Agama dalam memastikan seluruh aset umat memiliki perlindungan hukum yang jelas dan berkelanjutan. Dalam rangka mempercepat agenda tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I. melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Tengah Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si., Selasa (30/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Lampung Tengah tersebut turut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah sebagai bagian dari upaya membangun koordinasi lintas sektor dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penguatan administrasi aset keagamaan.
Dalam dialog tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah strategis terkait percepatan legalitas tanah wakaf, penyelarasan administrasi pertanahan, serta pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memastikan aset-aset keagamaan memperoleh kepastian hukum yang kuat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah H. Maryan Hasan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terbangun antara Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam menjaga amanah umat melalui perlindungan terhadap aset wakaf agar keberadaannya tetap aman dan memberikan manfaat jangka panjang.
"Kami berharap sinergi antara Kementerian Agama dan BPN terus diperkuat, khususnya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga aset umat agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Maryan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Lampung Tengah Lukman Nulhakim menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung berbagai program strategis Kementerian Agama, khususnya yang berkaitan dengan penataan pertanahan dan percepatan sertifikasi aset wakaf di Kabupaten Lampung Tengah.
Melalui penguatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sistem pengelolaan aset wakaf yang semakin tertib, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga keberadaan aset keagamaan tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan sosial dan kemaslahatan umat di masa mendatang.