Search

Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Way Kanan, Kemenag Gandeng ATR/BPN

percepatan-sertifikasi-tanah-wakaf-di-way-kanan-kemenag-gandeng-atrbpn
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Dalam upaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai wilayah Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus melakukan langkah konkret sesuai arahan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.

Sertifikasi tanah wakaf dinilai krusial sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset wakaf yang lebih profesional dan transparan. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah melakukan pengukuran tanah wakaf sebagai tahap awal sertifikasi.

Pada Selasa (17/12/2024), kegiatan pengukuran tanah wakaf digelar di Pondok Pesantren Jabal Huffaz, yang berlokasi di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Proses ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama Way Kanan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan tim dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Way Kanan.


Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Roni Fadilah, beserta jajaran staf Kemenag Way Kanan. Turut hadir pula tim teknis dari ATR/BPN yang bertugas memimpin pengukuran dan pendataan. Kehadiran langsung pihak terkait di lapangan bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan hasil pengukuran sesuai standar yang berlaku.

Roni Fadilah menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menjaga integritas aset wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran strategis dalam memastikan tanah yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat wakif. Ini juga menjadi upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf, mencegah potensi sengketa kepemilikan, serta mendukung pengelolaan yang lebih profesional,” ujar Roni.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa langkah percepatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Dengan tanah wakaf yang bersertifikasi, pemanfaatannya dapat lebih terstruktur dan profesional, sehingga berkontribusi pada pengembangan ekonomi umat yang lebih baik,” tutupnya. (Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil