Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Dalam upaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai wilayah Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus melakukan langkah konkret sesuai arahan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
Sertifikasi
tanah wakaf dinilai krusial sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset
wakaf yang lebih profesional dan transparan. Salah satu langkah nyata yang
ditempuh adalah melakukan pengukuran tanah wakaf sebagai tahap awal
sertifikasi.
Pada Selasa (17/12/2024), kegiatan pengukuran tanah wakaf digelar di Pondok Pesantren Jabal Huffaz, yang berlokasi di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Proses ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama Way Kanan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan tim dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Way Kanan.
Hadir
dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Roni
Fadilah, beserta jajaran staf Kemenag Way Kanan. Turut hadir pula tim teknis
dari ATR/BPN yang bertugas memimpin pengukuran dan pendataan. Kehadiran
langsung pihak terkait di lapangan bertujuan untuk memastikan seluruh proses
berjalan dengan baik dan hasil pengukuran sesuai standar yang berlaku.
Roni
Fadilah menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menjaga
integritas aset wakaf.
“Sertifikasi
tanah wakaf memiliki peran strategis dalam memastikan tanah yang diwakafkan
digunakan sesuai dengan niat wakif. Ini juga menjadi upaya menjaga
keberlanjutan manfaat wakaf, mencegah potensi sengketa kepemilikan, serta
mendukung pengelolaan yang lebih profesional,” ujar Roni.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa langkah percepatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Dengan tanah wakaf yang bersertifikasi, pemanfaatannya dapat lebih terstruktur dan profesional, sehingga berkontribusi pada pengembangan ekonomi umat yang lebih baik,” tutupnya. (Humas)
