Tulang Bawang, Kemenag (Humas) – Dalam rangka memperkuat pemahaman keagamaan serta
mencegah potensi konflik sosial bernuansa agama, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tulang Bawang melalui Seksi Bimas Islam menyelenggarakan kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) bertema "Merawat Kebersamaan, Meneguhkan
Moderasi Beragama di Tengah Kemajemukan". Kegiatan ini
dilaksanakan di Aula PLHUT Kemenag Tulang Bawang, Selasa (24/06/2025).
FGD ini bertujuan melakukan
pemetaan potensi konflik sosial berdimensi keagamaan sebagai langkah preventif
dalam menjaga harmoni Masyarakat,
FGD ini diukuti sebanyak 14 peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk Kepala Kantor Kemenag Tulang Bawang, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, dan Pranata Humas. Selain itu, hadir pula perwakilan dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Anshor, Pemuda Muhammadiyah, serta media massa lokal.
Dalam Laporannya Kasi Bimas
Islam Mujamil menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program
Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI. Program ini bertujuan memperkuat sistem
peringatan dini terhadap konflik sosial yang berdimensi keagamaan.
Kakankemenag Jalaluddin, selaku narasumber tunggal menyampaikan bahwa, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
sangat majemuk, terutama dalam aspek keagamaan. Keanekaragaman ini harus dijaga agar menjadi berkah,
bukan sumber bencana. Untuk
itu, diperlukan strategi preventif, salah satunya melalui FGD seperti ini.
Selanjutnya Jalaluddin menyampaikan bahwa secara nasional terjadi 86 konflik sosial selama 2019–2022, dengan 57 persen di antaranya merupakan konflik intra umat beragama, dan 29 persen antar umat beragama.
"Ini harus menjadi perhatian serius, termasuk di
Tulang Bawang. Kemenag hadir dengan regulasi, tahapan yang jelas, serta dasar
hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
332 Tahun 2023 tentang Pedoman Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan, hingga
Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1583 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan," tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam memperkuat moderasi beragama dan mencegah potensi konflik di tengah kehidupan yang majemuk.
Terakhir, Jalaluddin menegaskan bahwa, keberagaman
bukanlah kelemahan, tetapi kekuatan yang harus dijaga bersama. Ia menyoroti
pentingnya antisipasi terhadap potensi konflik sosial yang kerap kali dipicu
oleh perbedaan tafsir dan paham keagamaan yang menyimpang. “Deteksi dini dan
edukasi masyarakat adalah kunci utama menjaga harmoni antarumat,” katanya.
Para peserta FGD terlibat aktif dalam diskusi, menyampaikan berbagai pandangan, pengalaman, dan tantangan yang dihadapi di lapangan, terutama dalam konteks pembinaan umat dan dinamika sosial keagamaan di masyarakat.