Way Kanan, KUA Blambangan Umpu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blambangan Umpu melaksanakan prosesi ikrar taukil wali sebagai bagian dari layanan pernikahan yang sah dan sesuai syariat. Kegiatan ini berlangsung Selasa, 24 Juni 2025 di Aula KUA setempat dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Herman Fahri.
Prosesi
ikrar taukil wali dilakukan ketika wali nikah tidak dapat hadir langsung dalam
akad karena alasan tertentu. Dalam situasi tersebut, wali memberikan kuasa
kepada orang lain yang ditunjuk untuk mewakili dalam pernikahan. Proses ini
disaksikan oleh dua orang saksi dan dilakukan dengan tata cara hukum Islam dan
administrasi negara.
Kegiatan
tersebut juga mencakup penandatanganan dokumen resmi sebagai bukti sahnya
pelimpahan kuasa dan menjadi bagian penting dari administrasi pernikahan yang
tercatat secara legal.
Dalam
sambutannya, Herman Fahri menekankan pentingnya prosedur yang tertib dan sesuai
aturan. “Kami ingin memastikan setiap pernikahan yang dilangsungkan melalui KUA
tidak hanya sah secara agama, tetapi juga kuat secara hukum. Semua ini untuk
menjamin ketenangan dan keberkahan rumah tangga ke depan," ungkapnya.
Pelaksanaan ikrar taukil wali ini menjadi bentuk nyata komitmen KUA Blambangan Umpu dalam memberikan pelayanan nikah yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan syariat.(Ayni)
Editor : Fadilah