Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, Kemenag Tulang Bawang Teken MOU dengan BPN

Senin, 23 Juni 2025 Humas Tulang Bawang
Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, Kemenag Tulang Bawang Teken MOU dengan BPN
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) -- Dalam upaya meningkatkan legalitas dan perlindungan hukum atas tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Tulang Bawang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta memperkuat legalitas hukum aset keagamaan di daerah. Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Senin (23/06/2025).

Sertifikasi tanah wakaf bertujuan untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf, sehingga terhindar dari potensi sengketa, penyerobotan, atau penyalahgunaan di kemudian hari.


Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang  Ahmad Jalaluddin, Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Mujamil, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Amin Marzuki beserta jajaran pejabat struktural dan staf dari kedua instansi.

Dalam sambutannya Kakankemenag Jalaluddin mengucapkan Alhamdulillah, hari ini kita menandatangani nota kesepahaman percepatan sertifikasi tanah wakaf sebuah langkah penting dalam menjaga dan mengamankan serta memastikan legalitas aset  keagamaan.

Kerja sama ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk melindungi amanah wakaf agar tetap bermanfaat lintas generasi.

Masih banyak tanah wakaf di Tulang Bawang masjid, musholla, pesantren, hingga pemakaman yang belum bersertifikat. Ini adalah tantangan yang harus kita jawab bersama melalui kolaborasi antarinstansi,” terang Jalaluddin.


Lebih lanjut Jalaluddin menjelaskan Melalui perjanjian ini, mari kita pastikan tidak ada lagi tanah wakaf yang tak jelas status hukumnya,” katanya.

Terakhir Jalaluddin mengucapkan terima kasih kepada Jajaran  Kantor Pertanahan atas komitmennya. Semoga sinergi yang produktif ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi umat, khususnya di Sai Bumi Nyappur.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Amin Marzuki menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Beliau menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung program reforma agraria dan perlindungan aset umat.


Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh kedua pimpinan instansi di hadapan para hadirin dan disaksikan langsung oleh pejabat yang berwenang. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan diskusi teknis untuk memperjelas langkah-langkah implementasi kerja sama di lapangan.


Editor: Aditya Catur