Tulang Bawang, Kemenag (Humas) -- Dalam upaya meningkatkan legalitas dan perlindungan hukum atas tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta memperkuat legalitas hukum aset keagamaan di daerah. Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Senin (23/06/2025).
Sertifikasi
tanah wakaf bertujuan untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap
status tanah wakaf, sehingga terhindar dari potensi sengketa, penyerobotan,
atau penyalahgunaan di kemudian hari.
Acara penandatanganan ini dihadiri
langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin, Plt. Penyelenggara Zakat dan
Wakaf Mujamil, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Amin Marzuki beserta
jajaran pejabat struktural dan staf dari kedua instansi.
Dalam
sambutannya Kakankemenag Jalaluddin mengucapkan Alhamdulillah, hari ini kita
menandatangani nota kesepahaman percepatan sertifikasi tanah wakaf sebuah
langkah penting dalam menjaga dan mengamankan serta memastikan legalitas
aset keagamaan.
Kerja
sama ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari tanggung jawab kita
bersama untuk melindungi amanah wakaf agar tetap bermanfaat lintas generasi.
Masih
banyak tanah wakaf di Tulang Bawang masjid, musholla, pesantren, hingga
pemakaman yang belum bersertifikat. Ini
adalah tantangan yang harus kita jawab bersama melalui kolaborasi
antarinstansi,” terang Jalaluddin.
Lebih lanjut Jalaluddin menjelaskan Melalui perjanjian
ini, mari kita pastikan tidak ada lagi tanah wakaf yang tak jelas status
hukumnya,” katanya.
Terakhir Jalaluddin mengucapkan terima kasih kepada
Jajaran Kantor Pertanahan atas
komitmennya. Semoga sinergi yang produktif ini membawa keberkahan dan
kemaslahatan bagi umat, khususnya di Sai Bumi Nyappur.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Tulang Bawang Amin Marzuki menyampaikan
apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Beliau menekankan bahwa
percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendukung program reforma agraria dan
perlindungan aset umat.
Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh kedua pimpinan instansi di hadapan para hadirin dan disaksikan langsung oleh pejabat yang berwenang. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan diskusi teknis untuk memperjelas langkah-langkah implementasi kerja sama di lapangan.