Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Roni Fadilah, melaksanakan pendampingan dalam kegiatan pengukuran dan verifikasi tanah wakaf Mushola Al-Iman yang terletak di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keabsahan dan legalitas status
tanah wakaf, serta mendukung tertib administrasi pertanahan wakaf di wilayah
Kabupaten Way Kanan.
Turut
hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut sejumlah pihak terkait, antara lain
perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wakif (pemberi wakaf), Nazhir
(pengelola wakaf), serta jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi
Agung.
Roni
Fadilah menyampaikan pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional dan sesuai
regulasi yang berlaku.
“Kegiatan
pengukuran dan verifikasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam
proses pencatatan tanah wakaf. Kami dari Kementerian Agama akan terus
mendampingi agar aset wakaf masyarakat benar-benar tercatat secara sah dan
memberikan manfaat jangka panjang bagi umat,” ujar Roni.
Ia
juga menambahkan bahwa kolaborasi antara BPN, KUA, dan unsur masyarakat seperti
Wakif dan Nazhir merupakan kunci sukses dalam menata aset wakaf agar bisa
dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kepentingan ibadah dan sosial
kemasyarakatan.
Dengan pendampingan yang berkelanjutan dan sinergi antarinstansi, diharapkan Mushola Al-Iman dapat segera memiliki status hukum tanah yang jelas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beribadah dan mengelola fasilitas keagamaan tersebut. (Humas)
Editor : Fadilah