Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Perkuat Tertib Wakaf, Gara Zawa Dampingi Verifikasi Tanah Mushola Al-Iman

Rabu, 28 Mei 2025 Humas Way Kanan
Perkuat Tertib Wakaf, Gara Zawa Dampingi Verifikasi Tanah Mushola Al-Iman
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Roni Fadilah, melaksanakan pendampingan dalam kegiatan pengukuran dan verifikasi tanah wakaf Mushola Al-Iman yang terletak di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keabsahan dan legalitas status tanah wakaf, serta mendukung tertib administrasi pertanahan wakaf di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Turut hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wakif (pemberi wakaf), Nazhir (pengelola wakaf), serta jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Agung.

Roni Fadilah menyampaikan pentingnya pengelolaan wakaf yang profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kegiatan pengukuran dan verifikasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses pencatatan tanah wakaf. Kami dari Kementerian Agama akan terus mendampingi agar aset wakaf masyarakat benar-benar tercatat secara sah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat,” ujar Roni.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara BPN, KUA, dan unsur masyarakat seperti Wakif dan Nazhir merupakan kunci sukses dalam menata aset wakaf agar bisa dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan.

Dengan pendampingan yang berkelanjutan dan sinergi antarinstansi, diharapkan Mushola Al-Iman dapat segera memiliki status hukum tanah yang jelas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beribadah dan mengelola fasilitas keagamaan tersebut. (Humas)


Editor : Fadilah