Search

Permudah Urusan PPG, KUA Pakuan Ratu Sigap Layani Duplikat Buku Nikah Masyarakat

permudah-urusan-ppg-kua-pakuan-ratu-sigap-layani-duplikat-buku-nikah-masyarakat
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan responsif kepada masyarakat. Salah satu bentuk layanan tersebut diwujudkan melalui pelayanan duplikat buku nikah yang dimanfaatkan warga sebagai kelengkapan administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kamis (22/01/2026).

Pelayanan duplikat buku nikah ini diberikan kepada Sultan Abdul Fatah, salah satu warga yang mengajukan permohonan untuk memenuhi persyaratan administrasi PPG. KUA Pakuan Ratu merespons permohonan tersebut dengan cepat dan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Pelayanan dilaksanakan oleh CPNS Penghulu KUA Pakuan Ratu, Ngato U. Rohman, yang memastikan setiap tahapan administrasi dilakukan secara akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh pemohon. Pendampingan diberikan sejak proses pengajuan hingga penerbitan duplikat buku nikah selesai.

Ngato U. Rohman menegaskan bahwa pelayanan administrasi di KUA harus berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat. “KUA Pakuan Ratu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis. Layanan duplikat buku nikah ini kami upayakan agar benar-benar membantu masyarakat, termasuk untuk kebutuhan administrasi PPG,” ujarnya.

Sementara itu, Sultan Abdul Fatah menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diterimanya. “Alhamdulillah, pelayanan di KUA Pakuan Ratu sangat cepat, jelas, dan membantu. Saya merasa terbantu dalam mengurus duplikat buku nikah untuk keperluan PPG. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan,” ungkapnya.

Melalui pelayanan ini, KUA Pakuan Ratu berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Humas)

Penulis  :  Aris/Dhany

Editor  :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil