Bandar Lampung, Kemenag
(Humas) — Dalam rangka mematangkan pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu,
Muslihin selaku Pelaksana pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor
Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar
di Aula Cakra Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, Senin, 28 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung, serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Muslihin hadir mewakili
Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung dan menyampaikan bahwa pelaksanaan
Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama,
Pemerintah Kota, dan Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum
terhadap status perkawinan masyarakat. Program ini juga sejalan dengan upaya
Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pencatatan nikah.
Rapat koordinasi ini juga
diisi dengan pemaparan dan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Sosialisasi
tersebut menjadi acuan teknis bagi seluruh instansi yang terlibat agar
pelaksanaan berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan Isbat Nikah
Terpadu direncanakan akan digelar setelah proses verifikasi data oleh
Pengadilan Agama selesai. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 800 data calon
peserta isbat yang masuk melalui Polresta Bandar Lampung. Namun, dari jumlah
tersebut, hanya 100 data yang akan dipilih dan disidangkan melalui mekanisme
isbat nikah terpadu. Sampai dengan pelaksanaan rapat, telah terverifikasi
sebanyak 38 pasangan dari total kuota yang direncanakan.
Kegiatan Isbat Nikah
Terpadu ini merupakan layanan gratis bagi masyarakat dan dilaksanakan atas
kerja sama antara Pengadilan Agama, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Kantor
Kementerian Agama Kota Bandar Lampung. Dengan adanya program ini, diharapkan
pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan dapat memperoleh
legalitas secara sah dan tercatat dalam administrasi negara.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus melakukan koordinasi dan percepatan validasi data, agar pelaksanaan isbat nikah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat. (Mushollin / Ali)
Editor : Fadilah
