Search

Persiapan Isbat Nikah Terpadu Dimatangkan, Kemenag dan Pemkot Sepakati Langkah Teknis

persiapan-isbat-nikah-terpadu-dimatangkan-kemenag-dan-pemkot-sepakati-langkah-teknis
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Dalam rangka mematangkan pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu, Muslihin selaku Pelaksana pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menghadiri Rapat Koordinasi yang digelar di Aula Cakra Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA, Senin, 28 Juli 2025.


Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandar Lampung, serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.



 

Muslihin hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung dan menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama, Pemerintah Kota, dan Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat. Program ini juga sejalan dengan upaya Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pencatatan nikah.

 

Rapat koordinasi ini juga diisi dengan pemaparan dan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Sosialisasi tersebut menjadi acuan teknis bagi seluruh instansi yang terlibat agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

 

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu direncanakan akan digelar setelah proses verifikasi data oleh Pengadilan Agama selesai. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 800 data calon peserta isbat yang masuk melalui Polresta Bandar Lampung. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 100 data yang akan dipilih dan disidangkan melalui mekanisme isbat nikah terpadu. Sampai dengan pelaksanaan rapat, telah terverifikasi sebanyak 38 pasangan dari total kuota yang direncanakan.

 

Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini merupakan layanan gratis bagi masyarakat dan dilaksanakan atas kerja sama antara Pengadilan Agama, Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung. Dengan adanya program ini, diharapkan pasangan yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan dapat memperoleh legalitas secara sah dan tercatat dalam administrasi negara.


Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus melakukan koordinasi dan percepatan validasi data, agar pelaksanaan isbat nikah dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, serta memberi manfaat langsung kepada masyarakat. (Mushollin  / Ali)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil