Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Program 100 Hari Menteri ATR/BPN Bersinergi dengan Kemenag: Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Pesawaran

Kamis, 28 November 2024 Humas Pesawaran
Program 100 Hari Menteri ATR/BPN Bersinergi dengan Kemenag: Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Pesawaran
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran


Pesawaran (Humas) – Mendukung program 100 hari kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), dua lokasi tanah wakaf di Kabupaten Pesawaran berdasarkan data dari aplikasi elektronik akta ikrar wakaf (e-AIW) milik Kemenag, di Kecamatan Waylima dan Tegineneng, telah dilakukan pengukuran dan persiapan sertifikasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, menyampaikan apresiasi terhadap program sertifikasi tanah wakaf yang merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan tanah wakaf di Indonesia berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
"Sertifikasi ini tidak hanya memberikan legalitas bagi tanah wakaf, tetapi juga membuka peluang untuk memaksimalkan manfaatnya bagi kepentingan umat, khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial," Terang Farid di ruang kerjanya, Jumat, 29 November 2024.

Penyelenggara zakat wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, beserta petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, melakukan persiapan sertifikasi dengan mengukur lokasi tanah wakaf tersebut pada Selasa, 26 November 2024. Lokasi pertama yang diukur adalah tanah wakaf yang terletak di Dusun Sumber Agung, Desa Way Harong, Kecamatan Waylima. Tanah tersebut digunakan untuk lembaga pendidikan MI Mathla'ul Anwar. Lokasi kedua berada di Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, yang digunakan untuk tanah pertanian kepentingan umum oleh Muhammadiyah.

Saiful menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah maju dalam implementasi kebijakan pemerintah yang berfokus pada pemberdayaan aset wakaf di Indonesia, yang sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, termasuk tanah wakaf, yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat.

Farid dan Saiful berharap aset wakaf tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga dikelola dengan inovasi dan strategi yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel, aset wakaf dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi umat, mendukung program sosial, dan memperkokoh semangat kemandirian masyarakat. (Sinta/Bagus/Irfan)