Way Kanan, KUA Banjit (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjit melaksanakan prosesi nikah kantor atas nama Agum Gumelar dengan Yuni Nur Anita, Rabu (8/1) Kemarin.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan khidmat dihadiri oleh petugas pencatat nikah, wali nikah, keluarga serta saksi-saksi sesuai ketentuan yang berlaku. Akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Banjit Puji Purwanto Adung sekaligus penghulu KUA Banjit yang bertugas sebagai pejabat pencatat nikah. Dalam prosesi tersebut, wali nikah adalah ayah kandung dari mempelai perempuan, yang secara sah dan lancar mengucapkan ijab kabul kepada mempelai laki-laki. Ijab kabul berlangsung dalam satu tarikan napas dan dinyatakan sah menurut syariat Islam.
Pelaksanaan nikah kantor ini dilakukan atas
permohonan kedua mempelai dengan mempertimbangkan kondisi dan kesepakatan
keluarga. Meski dilaksanakan secara sederhana di kantor KUA, rangkaian acara
tetap berjalan dengan tertib dan penuh makna, mencerminkan kesakralan ikatan
pernikahan.
Petugas KUA Banjit menyampaikan bahwa nikah
kantor merupakan salah satu layanan yang disediakan untuk memudahkan masyarakat
dalam melangsungkan pernikahan secara resmi dan sah menurut agama maupun
negara. Seluruh proses administrasi telah dipenuhi oleh kedua mempelai sebelum
pelaksanaan akad nikah.
Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, Agum
Gumelar dan Yuni Nur Anita resmi menjadi pasangan suami istri. KUA Banjit
berharap pernikahan ini dapat menjadi awal kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan warahmah, serta membawa keberkahan bagi kedua mempelai dan
keluarga.
Penulis : Distriani/Oksi/Fitria
Editor : Anggithya
Sumber : Humas Kemenag Way Kanan