Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Diseminasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 sebagai panduan bagi pelaksanaan Kurikulum Merdeka di tingkat RA, MI, MTs, MA diselenggarakan di MAN 1 Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 31 Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, antara lain Kepala Kanwil Provinsi Lampung Fr. H. Puji Raharjo, S.Ag.,Ss.,M.Hum, Kabid Penmad, Kepala Kankemenag Lambar Drs. H. Muhammad Yusuf, MM., Pd, dan sejumlah Kepala Satker serta instansi terkait lainnya di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Lambar, M Yusuf, melaporkan mengenai implementasi KMA No. 450 Tahun 2024 terkait Kurikulum Merdeka, dengan menekankan bahwa Kurikulum Merdeka merupakan landasan bagi keterlaksanaan pendidikan nasional yang penting bagi madrasah.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Prov Lampung Puji Raharjo saat membuka kegiatan Diseminasi menjelaskan bahwa Kurikulum 2024 menunjukkan adanya perbedaan yang sangat signifikan dengan kurikulum sebelumnya, karena penerapannya dilakukan secara bertahap guna mencegah penjajahan terhadap anak didik.
"Implementasi Kurikulum Merdeka bertujuan memberikan fleksibilitas dan kebebasan dalam proses pembelajaran," ungkapnya.
Puji Raharjo juga menekankan pentingnya pembekalan pada anak didik agar mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
Ia menyatakan bahwa Kurikulum Merdeka mendorong peserta didik untuk menjadi individu yang berani dan proaktif. Sambutan tersebut juga menyoroti peran guru sebagai teladan bagi muridnya serta pentingnya penguasaan media sosial bagi kemampuan komunikasi yang baik pada anak didik.
"Pada intinya, diseminasi KMA No. 450 Tahun 2024 menjadi momen penting dalam mengedukasi para pelaku pendidikan tentang relevansi dan implementasi Kurikulum Merdeka. Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan peserta didik dapat berkembang secara holistik dan mampu menghadapi tantangan masa depan dengan lebih baik," paparnya. (Boy/K.TU/Mela Basyar)