Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Puji Raharjo : Regulasi Halal untuk Keamanan dan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global

Rabu, 06 Maret 2024 Humas Kanwil
Puji Raharjo : Regulasi Halal untuk Keamanan dan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
Humas Kanwil
Humas Kanwil

Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo menyampaikan saat ini Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengkampanyekan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2024. Kampanye ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. 

"Sebagaimana arahan Presiden Jokowi dimana Indonesia pada tahun 2024 menargetkan menjadi pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion dunia dan Wakil Presiden Indonesia juga menyampaikan bahwa jaminan kehalalan produk UMKM merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar global," ujar Puji saat menjadi narasumber Webinar dengan tema "Regulasi, Fasilitas, dan Tata Cara Sertifikasi Halal Untuk Produk IKM, Selasa (06/3). 

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Puji, Kementerian telah mengeluarkan regulasi yang memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Perpu Nomor 22 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan terbaru terkait jaminan produk halal, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 

"Kehadiran regulasi jaminan produk halal ini, bukan untuk menjadikan sebagai negara agama tetapi untuk menjamin bahwa umat beragama itu bisa menjalankan agamanya dengan sebaik-baiknya," terangnya. 

Selain itu, menurut Puji, jaminan produk halal dianggap perlu diberlakukan di Indonesia untuk memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat. 

"Regulasi jaminan produk halal merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global," tuturnya. 

Lebih lanjut Puji menjelaskan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk-produk tertentu akan berlaku secara bertahap. Pada Oktober 2024, kewajiban ini akan berlaku untuk produk makanan dan minuman. Kemudian, pada Oktober 2026, kewajiban ini akan berlaku untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya. 

Ia mengungkapkan dalam rangka mensukseskan program wajb halal oktober 2024, Kemenag telah memiliki strategi antara lain Pertama, penguatan pembinaan P3H, LPH, dan pengawasan jaminan produk halal. Kedua, penguatan kerja sama fasilitasi. Ketiga, kampanye mandatory halal. Keempat adalah transformasi digital. 

"Ini tentu pekerjaan yang tidak mudah. Oleh karena itu, kita harus mensinergikan potensi yang ada di Republik ini untuk mensukseskan kewajiban produk halal penahapan pertama," ujarnya. 

Oleh karena itu, Puji mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Lampung untuk segera mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

“Pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, seperti fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI),” tandasnya.(Anggithya)