Search

Rapat Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2024/2025 MIN 1 Tanggamus

rapat-pembagian-tugas-mengajar-tahun-pelajaran-20242025-min-1-tanggamus
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Menyambut tahun ajaran baru 2024/2025, Kepala MIN 1 Tanggamus menggelar rapat pembagian tugas bagi Pendidik serta sosialisasi penerapan Kurikulum Merdeka secara Nasional.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala MIN 1 Tanggamus Kusairi yang berlangsung di Madrasah yang di ikuti seluruh GTK MIN 1 Tanggamus. Selain rapat pembagian tugas ajaran baru 2024/2025, Kusairi selaku kepala madrasah juga memberikan evaluasi dan pembinaan kepada guru guru tentang tugas, pokok dan fungsinya masing masing sebagai tenaga pendidik.

Tujuan utama dari rapat menyambut tahun ajaran baru 2024/2025 adalah mensinergikan Pembagian Tugas guru yang merupakan komponen utama dalam pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) Tahun Pelajaran Baru 2024/2025 mendatang terhitung tanggal 15 Juli 2024.

“Rapat pembagian tugas yang kita laksanakan ini sehingga para pendidik nantinya dapat mengemban amanat yang menjadi tupoksi masing-masing para pendidik sebagaimana yang telah ditetapkan ” ujar Kusairi.

Dalam pertemuan rapat tersebut juga dibahas hal hal yang lain, Kepala Madrasah selalu mengingatkan agar selalu disiplin melaksanakan tugas serta absen kehadiran dan jam pulang sesuai aturan yang berlaku. Rapat pembagian tugas ini sebagai dasar bagi kepala madrasah dalam menerbitkan Surat keputusan tentang Pembagian tugas di madrasah, pembagian tugas guru diantaranya yaitu tugas mengajar yang ditetapkan sebagai wali kelas hingga tugas tambahan lainnya sebagaimna yang telah dirancang oleh koordinator kurikulum.

Dalam hal ini Arif Rachman Hakim selaku koordinator kurikulum menyampaikan untuk menerapkan Kurikulum Nasional sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh Kementeria Agama Republik Indonesia mulai dari kelas 1 s.d kelas 6 menggunakan Kurikulum Merdeka dan “bagi para tenaga pendidik yang telah ditetapkan namanya akan dibuatkan SK. Sehingga SK Tersebut merupakan dokumen yang berisi beban kerja dan tugas tenaga pendidik serta tugas tambahan lainnya, seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan, Wali Kelas, hingga Pembina kegiatan maupun tugas administrasi lainnya” terangnya.

Arif Rachman Hakim berharap agar tugas yang dibebankan kepada seluruh guru dan staf dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab “Saya tekankan agar para  guru perlu untuk siapkan segala  admininstrasi, terutama itu perangkat pembelajaran sebelum proses pembelajaran di laksanakan,”imbuhnya.(Iis/Frans/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil