Way Kanan, KUA Banjit (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjit kembali melaksanakan kegiatan pencatatan nikah di kantor secara khidmat dan tertib. Selasa 14 Oktober 2025. Prosesi akad nikah yang berlangsung di Aula KUA Banjit tersebut dihadiri oleh kedua mempelai beserta keluarga inti, penghulu, serta staf KUA yang bertugas.
Kepala KUA Kecamatan Banjit, Puji
Purwanto Adung menjelaskan bahwa pelaksanaan pencatatan nikah di kantor
merupakan bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus bentuk
penerapan aturan administrasi pernikahan sesuai ketentuan Kementerian Agama
Republik Indonesia.
“Kami selalu berupaya memberikan
pelayanan terbaik dalam setiap prosesi akad nikah, baik yang dilaksanakan di
kantor maupun di luar kantor. Semua dilakukan dengan mematuhi prosedur syariat
dan administrasi yang berlaku,” ujar Puji Purwanto Adung Selain sebagai bentuk
ibadah, pencatatan nikah di KUA juga memiliki nilai penting secara hukum.
Dengan adanya pencatatan resmi, pasangan suami istri mendapatkan kepastian
hukum dan perlindungan dalam kehidupan berkeluarga.
Suasana acara berlangsung lancar dan
penuh kebahagiaan. Kedua mempelai tampak haru saat ijab kabul diucapkan,
diiringi doa dan ucapan selamat dari para saksi dan keluarga. Petugas KUA
kemudian menyerahkan Buku Nikah sebagai tanda sahnya pernikahan tersebut
menurut agama dan negara.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Banjit berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi dan tertib administrasi, demi mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. (Distriani/Oksi/Fitria)
