Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Revitalisasi BKM, Strategi Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

Kamis, 21 Agustus 2025 Rizki
Revitalisasi BKM, Strategi Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat
Rizki
Rizki

Lampung, Kemenag (Humas) --- Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto terus mendorong penguatan fungsi masjid melalui revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Upaya ini dilakukan agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat, sosial kemasyarakatan, ekonomi keumatan, dan pendidikan Islam yang membumi.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I, dalam giat Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Masjid Se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan Bidang Urusan Agama Islam, di Batiqa Hotel, Kamis, (21/2025).

“Revitalisasi BKM adalah langkah penting agar masjid kembali menjadi pusat peradaban. Peran masjid harus dirasakan nyata oleh umat, tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga sosial, ekonomi, dan budaya,” kata Erwinto.

Menurut Erwinto, struktur organisasi BKM yang saat ini merujuk pada PMA No. 54 Tahun 2006 sudah tidak cukup menjawab kebutuhan pengelolaan masjid secara modern. Masih banyak pengurus BKM di daerah yang belum terbentuk, sementara aset dan kegiatan masjid di lapangan belum terkelola secara optimal.

“Kita perlu pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan. BKM harus mampu menjalankan fungsi koordinatif dan pelayanan umat secara efektif,” ujarnya.

Dalam pengelolaan masjid, Erwinto menegaskan pentingnya empat aspek utama yang harus menjadi perhatian para pengurus, yakni:

  1.  Spiritual, untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan jamaah.
  2.  Sosial, untuk memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat sekitar masjid.
  3.  Manajerial, guna memastikan tata kelola organisasi dan keuangan yang baik.
  4.  Etika kepemimpinan, yang mencerminkan integritas, keadilan, dan keteladanan.

Erwinto juga menjelaskan bahwa negara memiliki peran strategis dalam memakmurkan masjid, antara lain melalui: Penyusunan pedoman pengembangan masjid, Penyiapan ekosistem penunjang fungsi masjid, Peningkatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, Peningkatan kapasitas pengelola masjid, serta Penguatan nilai-nilai moderasi beragama dalam tata kelola masjid.

Namun ia menegaskan, dukungan negara tidak berarti intervensi. Pemerintah tetap menghormati masjid sebagai inisiatif masyarakat, dan justru ingin hadir sebagai fasilitator agar pengelolaan masjid lebih profesional dan berdaya guna.

Dalam kesempatan tersebut, Erwinto juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pengelolaan dana masjid. Ia menekankan bahwa dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki perbedaan mendasar dalam hal pemanfaatan.

“Zakat harus digunakan sesuai asnaf dan sifatnya habis pakai. Wakaf adalah dana abadi, pokoknya harus dijaga, hasilnya yang dimanfaatkan. Pemahaman ini harus dimiliki semua pengurus,” tegasnya.

Selain itu, Erwinto meminta para pengurus masjid untuk memastikan status hukum tanah masjid, terutama jika berasal dari wakaf. Ia menegaskan bahwa akta ikrar wakaf (AIW) harus dimiliki sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.


Menutup arahannya, Erwinto menekankan bahwa masjid yang ideal adalah yang hadir secara nyata di tengah kehidupan umat. Tidak perlu megah secara fisik, tetapi aktif dalam melayani, mendidik, dan memberdayakan.

“Masjid bukan hanya tempat shalat berjamaah. Ia adalah pusat interaksi sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat. Kuncinya adalah semangat dan kapasitas para pengurusnya,” tutup Erwinto. (Riz/Kev/ Melbas)