Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Rima Syahfitri , mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur, menjadi narasumber pada kegiatan Pendampingan UMKM dan Launching Inovasi JABAT UMKM (Jaksa Sahabat UMKM) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam paparannya, Rima Syahfitri, menekankan pentingnya
sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Ia menyampaikan
bahwa label halal bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan jaminan mutu dan
kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi. “Sertifikasi halal
memberi nilai tambah bagi produk UMKM serta membuka peluang lebih luas untuk
menembus pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rima Syahfitri, juga menjelaskan prosedur dan layanan sertifikasi halal yang saat ini semakin mudah dijangkau, berkat kolaborasi antara Kementerian Agama dan berbagai instansi terkait, termasuk lembaga pendamping proses produk halal (LP3H). Ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu mengurus sertifikasi halal demi meningkatkan daya saing produk serta turut mendukung ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Acara ini merupakan bagian dari
upaya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam mendukung akselerasi Asta Cita
untuk mendorong kemandirian bangsa melalui sektor ekonomi kreatif. Melalui
inovasi “JABAT UMKM”, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Bandar Lampung, guna memperkuat
ketahanan ekonomi dan mendorong tercapainya visi Bandar Lampung Berjaya menuju
Indonesia Emas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kajati Lampung, Danang Suro Wiboso, Kajari Bandar Lampung, Baharuddin M, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, perwakilan pemerintah daerah, Desperindag Kota Bandar Lampung, BRI, Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, pelaku UMKM, serta sejumlah stakeholder dari berbagai instansi yang berkomitmen dalam mendukung pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM. (Mushollin/ Ali)