Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kota Bandar Lampung, Said Karimin, bersama tim melanjutkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 15:22 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Muhajirin dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Al Muhajirin.
Kepala MIS Al Muhajirin, Siti Nurhasanah, menyampaikan bahwa dana BOS dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran. "Kami mengelola dana BOS secara transparan sesuai pedoman untuk memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan tenaga pendidik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala MTsS Al Muhajirin, Fatimah Widiya Astuti, menjelaskan bahwa dana BOS digunakan untuk kebutuhan sarana prasarana dan kegiatan pengembangan siswa. "Kami berkomitmen menjalankan pengelolaan BOS secara akuntabel guna meningkatkan mutu pendidikan," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Said Karimin menegaskan pentingnya pengelolaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2025. "Pengelolaan anggaran BOS harus teliti dan sesuai ketentuan. Pengeluaran untuk honor guru atau kegiatan tidak boleh melebihi 50% dana BOS, kecuali dengan surat rekomendasi dari seksi Penmad sebagai bukti pengawasan," tegasnya. Ia juga menekankan bahwa setiap pembelian atau kegiatan wajib didukung bukti lengkap, seperti nota, kuitansi, dan dokumentasi foto, serta disesuaikan dengan kebutuhan madrasah, seperti pembelian buku.
Monev ini mencerminkan komitmen Kemenag Kota Bandar Lampung untuk memastikan dana BOS dikelola secara transparan dan akuntabel, mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah.(Mushollin/Ali)
Editor : Fadilah
