Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim, menjadi pemateri dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji yang diselenggarakan di Masjid Besar At-Taqwa Baradatu pada Senin, 14 April 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 96 calon jemaah haji yang berasal dari 6 kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Baradatu, Gunung Labuhan, Kasui, Banjit, Negeri Besar, dan Negara Batin. Turut hadir pula para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari kecamatan-kecamatan tersebut.
Dalam
penyampaian materinya, Masir Ibrahim mengangkat tema mengenai Hak dan Kewajiban
Jemaah Haji. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
• Setiap jemaah berhak mendapatkan
bimbingan manasik haji secara maksimal.
• Jemaah berhak menerima layanan
akomodasi, konsumsi, dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji.
• Jemaah juga akan mendapatkan identitas
haji serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap hak dan kewajiban sangat penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan tertib, aman, dan nyaman sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kami berharap, dengan adanya manasik ini, para jemaah bisa lebih siap secara mental, fisik, dan spiritual. Mereka juga diharapkan memahami hak-haknya sebagai peserta haji, serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban dengan penuh tanggung jawab,” ujar Masir.
Kegiatan manasik ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji, serta memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan sesuai syariat Islam. (Humas)
Editor : Fadilah