Pesisir Barat ( Humas ) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pesisir Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Halal melakukan pengawasan intensif
terhadap peredaran produk makanan yang mengandung zat babi (porcine), menyusul
adanya temuan sembilan produk yang positif mengandung unsur tersebut
berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Temuan ini disampaikan dalam
lampiran siaran pers Nomor: 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. Senin 20/5/2025
Pengawasan dilaksanakan di lima titik lokasi strategis di
Kabupaten Pesisir Barat guna memastikan tidak ada lagi peredaran produk yang
terkontaminasi porcine. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian
Tata Usaha sekaligus Ketua Satgas Halal Kabupaten Pesisir Barat, H. Hikmat
Tutasry, S.Pd.
Dalam keterangannya, H. Hikmat Tutasry menyatakan bahwa
produk-produk yang telah terindikasi mengandung campuran zat babi telah ditarik
dari peredarannya. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan
lagi peredaran sembilan produk yang mengandung porcine sebagaimana yang
tercantum dalam hasil uji laboratorium sebelumnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama pengawasan, tim menemukan
beberapa produk sejenis dari kategori yang sama, namun memiliki kode produksi
dan batch number yang berbeda dari produk yang telah dinyatakan positif
mengandung porcine. Produk-produk tersebut tetap dilakukan verifikasi untuk
memastikan kehalalannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam
melindungi masyarakat Muslim dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan
ketentuan kehalalan, serta untuk memperkuat kesadaran dan ketertelusuran produk
halal di pasaran. Satgas Halal juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti
dalam memeriksa label, komposisi, dan kode produksi produk sebelum membeli.
Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat melalui Satgas Halal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkala dan membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait guna menjaga ketenteraman umat dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan prinsip halal.(Edri/Anggithya)