Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Satgas Halal Lampung Awasi Produk Mengandung Unsur Babi di Sejumlah Ritel Modern

Selasa, 20 Mei 2025 Melawati Basyar
Satgas Halal Lampung Awasi Produk Mengandung Unsur Babi di Sejumlah Ritel Modern
Melawati Basyar
Melawati Basyar

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Lampung melakukan pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman yang diduga mengandung unsur babi (porcine) di sejumlah pusat perbelanjaan dan ritel modern di Kota Bandar Lampung, Selasa (21/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal serta memberikan perlindungan kepada konsumen muslim.

Pengawasan dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Drs. H. Marwansyah, yang turun bersama tim teknis Satgas Halal. Lima lokasi menjadi sasaran pengawasan, yakni Chandra Supermarket, Superindo, Ramayana, Alfamart, dan Indomaret.

“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjamin ketenangan konsumen muslim dalam mengonsumsi produk halal, serta memastikan pelaku usaha telah memahami regulasi tentang sertifikasi dan pelabelan produk halal,” ujar Marwansyah saat ditemui di sela kegiatan.

Selain menelusuri dan mengecek label bahan baku produk konsumsi yang berpotensi mengandung unsur babi, Satgas juga memberikan edukasi kepada pengelola dan staf toko mengenai pentingnya transparansi informasi bahan serta pencantuman label halal.

Dalam keterangannya, Marwansyah menyampaikan bahwa pada pagi hari Selasa, 21 Mei 2025, Satgas Halal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung juga telah melakukan pengawasan langsung di Superindo Pagaralam.

“Alhamdulillah kami sudah berkeliling untuk memastikan bahwa tidak ada produk yang termasuk dalam sembilan jenis produk yang mengandung porcine di Swalayan Superindo Pagaralam. Demikian, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujar Marwansyah.

Ia menambahkan bahwa hasil dari pengawasan akan dilaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sebagai dasar pembinaan lanjutan, termasuk kemungkinan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Menjelang Hari Raya Idul Adha, konsumsi produk olahan meningkat. Karena itu, pengawasan akan terus digencarkan untuk memastikan produk yang beredar benar-benar sesuai ketentuan halal,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penegakan hukum dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal yang sah. (satgas/Humas)