Way Kanan, Kemenag (Humas)-- Satuan Tugas (Satgas) Halal Kabupaten Way Kanan melakukan pengawasan intensif terhadap produk-produk pangan olahan yang beredar di pasaran, khususnya yang diduga mengandung porcine atau unsur babi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan konsumen Muslim dalam mengonsumsi produk halal dan aman, Selasa (20/5/25)
Kegiatan pengawasan ini dilakukan di sejumlah pusat
perbelanjaan, toko modern, dan swalayan di wilayah Way Kanan. Tim Satgas Halal,
yang terdiri dari Ketua Satgas Halal, Kasi Bimas Islam, Pengawas Halal, dan
Penyuluh Agama Islam, memeriksa label kemasan produk, kandungan bahan, dan
sertifikasi halal pada produk pangan olahan, baik lokal maupun impor.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada produk
mengandung bahan haram, khususnya porcine, yang beredar tanpa label peringatan
yang sesuai. Masyarakat harus merasa aman dan terlindungi dalam memilih produk
halal," ujar Ketua Satgas Halal Way Kanan, Joko Susanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satgas tidak menemukan produk
yang mengandung porcine di swalayan dan minimarket di wilayah Way Kanan. Satgas
juga mengedukasi pemilik toko dan konsumen tentang pentingnya membaca label
kemasan dan memverifikasi produk melalui aplikasi resmi seperti Halal MUI atau
BPOM Mobile.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika menemukan
produk mencurigakan. "Kami akan terus melakukan pengawasan rutin dan, jika
diperlukan, kami akan menindaklanjuti dengan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan," tambah Joko.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk yang
mengandung unsur haram seperti babi untuk mencantumkan label "mengandung
babi" dengan jelas dalam bahasa Indonesia.
Dengan pengawasan yang ketat dan kolaboratif, diharapkan Way Kanan dapat menjadi kabupaten yang semakin menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakatnya.(Uswatun)