Search

Daerah

Sebanyak 178 CJH Kabupaten Tulang Bawang Barat Ikuti Manasik Haji

sebanyak-178-cjh-kabupaten-tulang-bawang-barat-ikuti-manasik-haji
Fotografer: Humas Kanwil

Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali memberikan pembekalan pengetahuan pelaksanaan Ibadah Haji kepada Jamaah Haji yang akan berangkat pada Tahun 1445 H/ 2024 M, di Masjid Nurul Huda, Rabu (17/04/24).

Bimbingan Manasik Haji dibuka oleh Pj. Bupati Tulang Bawang Barat, Drs. Muhammad Firsada, M.Si. Di hadapan Jamaah Haji, Pj Bupati menyampaikan pesan agar jamaah mempersiapkan diri sebaik-baiknya, baik fisik maupun spiritual, serta mengingatkan agar sesama jamaah dapat saling membantu dan menjauhi sikap egois.

Saat menyampaikan laporannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat, Drs. H. Sanusi menyampaikan bahwa tujuan kegiatan manasik ini antara lain untuk memberikan bimbingan dan pembinaan agar terwujud jamaah yang mandiri dan istithoah baik sisi ibadah maupun sisi perjalanan.

Untuk diketahui, Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakanakan selama 2 hari, tanggal 17 s.d 18 April 2024 yang diikuti sebanyak 178 jamaah. 

Adapun materi bimbingan antara lain: Kebijakan Pemerintah Indoneaia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Alur Perjalanan Ibadah Haji, Tata Kelola Daging Hadyu (DAM), Kebijakan tentang Pelayanan Kesehatan Haji.

Narasumber bimbingan manasik ini di antaranya Kabid PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Drs. H. M Anshori, M.Kom.I yang memaparkan terkait Regulasi Kebijakan Pelayanan Ibadah Haji 1445 H, Kuota Haji Republik Indonesia, dan Kebijakan Baru tentang perhajian.

Sementara Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Efrizon, S.Ag., M.H. di sela kegiatan manasik haji menyampaikan harapannya agar jamaah mengetahui tata cara ibadah, syarat dan rukun haji hingga memperoleh haji yang mabrur. (Nf/Tk/Jemi) 


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil