Lampung (Humas) — Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengikuti proses seleksi administrasi, Kamis (7/11). Acara ini diselenggarakan di Arte Hotel Bandar Lampung dengan tujuan memastikan pelamar memenuhi kualifikasi untuk formasi yang tersedia pada Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, meminta tim seleksi agar menjalankan tugas verifikasi administrasi dengan ketelitian dan penuh tanggung jawab. “Verifikasi harus dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada kepentingan pribadi. Hindari kebocoran atau pengubahan informasi kepada pihak luar,” tegas Puji dalam arahan yang disampaikan secara daring melalui Zoom.
Puji juga meminta seluruh verifikator untuk berpedoman pada persyaratan yang sudah ditetapkan. “Setiap dokumen pelamar yang diunggah melalui portal SSCASN BKN harus diperiksa dengan seksama. Apabila terdapat kendala, sebaiknya segera dikoordinasikan dengan pimpinan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puji menyatakan bahwa perjalanan para non-ASN Kemenag yang telah terdata dalam pangkalan data BKN untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap I ini merupakan hasil perjuangan panjang. “Mulai dari proses pendataan di database BKN, pemutakhiran data mandiri (PDM) hingga verifikasi dan validasi PDM. Setiap prosesnya juga didampingi oleh Kanwil ataupun Kabupaten/Kota,” jelas Puji.
Seleksi CPPPK kali ini berjalan bersamaan dengan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang membuat jadwal pelaksanaan tes kompetensi CPPPK mungkin beririsan dengan tes SKB CPNS. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua. Dengan jumlah pelamar yang banyak dan waktu yang terbatas, kita perlu koordinasi dan komitmen tinggi,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pelamar yang memenuhi syarat CPPPK tahap pertama terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yg aktif bekerja Kemenag dan terdata pada pangkalan data BKN. Selain itu, pelamar juga wajib terdaftar dan valid dalam Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Kemenag agar dapat mengikuti proses seleksi.
Ketua Tim Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Tri Rahayu, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses seleksi administrasi ini bertujuan untuk memverifikasi data dan dokumen para pelamar melalui aplikasi SSCASN BKN. “Kami memastikan data dan dokumen pelamar sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, kemudian disusun dalam laporan seleksi administrasi,” ujar Tri.
Menurut data, terdapat sekitar 2.000 pelamar yang mendaftar pada seleksi CPPPK tahap pertama ini. Non ASN yg terdata pada tahap I sebenarnya lebih dari itu, namun beberapa diantaranya tidak dapat mengikuti seleksi karena melebihi batas usia yang ditetapkan. “Batas usia tertinggi adalah 57 tahun untuk jabatan pelaksana/jabatan fungsional non-guru dan 59 tahun untuk jabatan guru,” jelas Tri. Selain itu, beberapa pelamar tidak bisa mendaftar karena alasan kesehatan atau mengundurkan diri.
Proses seleksi administrasi akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 9 November 2024, dengan melibatkan tim kepegawaian dari Kanwil Kemenag Lampung dan perwakilan Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Tahapan seleksi administrasi meliputi dua tahap, yaitu verifikasi dan supervisi.
“Pada tahap verifikasi, para verifikator akan memeriksa kelengkapan berkas dan data yang diunggah di SSCASN BKN. Tahap berikutnya adalah supervisi, di mana supervisor memeriksa kembali kebenaran dan keabsahan dokumen yang telah diverifikasi,” tutup Tri.
Dalam kegiatan Pembukaan Kegiatan Seleksi Administrasi PPPK tersebut juga diumumkan penghargaan bagi satuan kerja dengan Pengelolaan Kepegawaian Terbaik. Untuk kategori satuan kerja besar penghargaan diberikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, kategori satuan kerja sedang diberikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, sedangkan kategori satuan kerja kecil diberikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji. Penghargaan tersebut diberikan sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan, khususnya dalam layanan kepegawaian (Anggithya/Abdul Aziz)