Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Pada Kamis (15/01/2026), Ngato U Rohman, CPNS Penghulu KUA Pakuan Ratu, tampak sigap melayani warga dalam proses pemeriksaan dan verifikasi berkas pendaftaran nikah.
Pemeriksaan berkas merupakan tahapan penting
dalam prosedur pendaftaran nikah guna memastikan seluruh persyaratan
administrasi terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah
satunya PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketelitian pada
tahap awal ini menjadi kunci dalam menjamin keabsahan data dan kelancaran
proses pernikahan.
Dalam pelayanannya, Ngato U Rohman melakukan
verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen calon pengantin, seperti formulir
N1 sampai N4, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, ia juga memberikan edukasi singkat kepada calon pengantin mengenai
alur proses pernikahan dan pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan sebagai
bekal membangun rumah tangga.
Ngato U Rohman menegaskan bahwa prinsip
transparansi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di KUA. Seluruh
proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, sesuai antrean, dan berpedoman
pada regulasi yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan zona integritas
di lingkungan KUA Pakuan Ratu.
“Ketelitian dalam pemeriksaan berkas adalah
kunci untuk menghindari kesalahan data pada Buku Nikah di kemudian hari. Kami
berupaya memberikan pelayanan yang cepat, namun tetap akurat dan sesuai
regulasi,” ujarnya.
Kehadiran CPNS Penghulu sebagai tenaga muda di
KUA Pakuan Ratu diharapkan mampu membawa semangat baru dalam pelayanan,
termasuk mendukung percepatan dan efisiensi administrasi. Masyarakat yang
datang mengaku terbantu dengan pelayanan yang komunikatif serta penjelasan yang
mudah dipahami.
Kepala KUA Pakuan Ratu menyambut baik dedikasi para staf dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi pernikahan. (Humas)
Penulis : Ngato/Dhany
Editor : Anggithya
