Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Sembilan Sertifikat Halal RPH/U Tahap II Diserahkan

Kamis, 09 Januari 2025 Fadilah
Sembilan Sertifikat Halal RPH/U Tahap II Diserahkan
Fadilah
Fadilah

Lampung, Kemenag (Humas) – Satgas Halal Kanwil Kemenag Lampung, bekerja sama dengan penyelia halal dari LP3H EWI dan LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, melakukan pendampingan kepada sembilan pelaku usaha pada awal tahun 2025. Pendampingan ini mencakup satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH), satu Rumah Pemotongan Ayam (RPA), dan satu Rumah Pemotongan Unggas (RPU).

Pada kloter kedua ini, pelaku usaha yang didampingi berasal dari berbagai daerah, antara lain RPH Setia Abadi di Pesawaran, Kemiling, Way Halim, Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan Jati Agung. Selain itu, terdapat tiga pelaku usaha mandiri di Sukarame, Pesawaran, dan Pringsewu, dengan total keseluruhan 9 RPH. Sebelumnya, pada kloter pertama, tujuh pelaku usaha dari Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Timur, dan Lampung Selatan telah menerima sertifikasi halal.


Acara penyerahan sertifikat halal berlangsung di Resto dan Hotel Kampoeng Bamboe, Bandar Lampung, pada Rabu (8/1/2025).

"Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan sinergi antara LP3H EWI dan LP3H UIN Sunan Kalijaga dalam mendampingi sembilan pelaku usaha. Langkah strategis ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Provinsi Lampung," ujar Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Marwansyah, dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memberikan kenyamanan dan keyakinan kepada konsumen terhadap produk yang dihasilkan. "Walaupun proses produksinya sudah halal, administrasi tetap harus dilengkapi agar sertifikat halal dapat diterbitkan," tambahnya.


Satgas Halal Provinsi Lampung bertugas melakukan sosialisasi, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk P3H, RPH/U, LP3H, LPH, dan pemerintah daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan komitmen memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai syariat Islam.

Penyerahan sertifikat halal ini merupakan bagian dari visi menjadikan Lampung sebagai provinsi yang ramah halal dan religius. Langkah ini juga sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Negara berkewajiban menjamin warganya mendapatkan produk halal, baik makanan, minuman, barang, maupun jasa. Sertifikat halal ini menjadi kontribusi nyata dalam mendukung program sertifikasi halal bagi pelaku usaha," jelas Marwansyah.


Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dalam mendampingi pelaku usaha. "Proses sertifikasi halal sebenarnya mudah dan tidak mahal. Kami akan terus memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha," ujarnya.

Marwansyah menambahkan bahwa Satgas Halal Provinsi Lampung telah berdiskusi dengan BRI dan BSI untuk berkolaborasi melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kami berharap langkah ini dapat membantu menambah modal bagi pelaku usaha RPH dan RPU, khususnya di Provinsi Lampung," pungkasnya. (Fadilah/Aziz)