Lampung, Kemenag (Humas) – Sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Rekomendasi Pemetaan dan Penataan Guru Formasi CPNS Tahun 2018, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melaksanakan pembinaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) mutasi bagi guru formasi CPNS tahun 2018 pada Rabu (20/11/2024) di Aula Saibatin.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung menyampaikan, "Baru saja kita bersama-sama menyaksikan secara simbolik penyerahan SK mutasi bagi guru formasi CPNS tahun 2018 yang diwakili oleh tiga orang. Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara sekalian. Momentum yang tentunya sudah ditunggu-tunggu. Selama lima tahun lamanya, banyak drama dan fitnah yang kita hadapi. Oleh karena itu, setelah penyerahan ini, saya berharap tidak ada lagi drama lanjutan. Jika ada yang tidak sesuai, laporkan kepada saya, bahkan jika perlu, laporkan ke KPK," tegasnya.
Kakanwil
juga meminta kepada para guru yang telah mendapatkan SK mutasi untuk membantu
Kementerian Agama menjadi lebih baik. "Tunjukkan kinerja kalian. Tolong
jangan tiru senior-senior yang berkelakuan tidak benar, tetapi tiru senior yang
bisa dijadikan teladan," ungkapnya.
Proses pemetaan dan penataan guru formasi CPNS tahun 2018 ini menjunjung tinggi nilai integritas, terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengkondisikan atau meminta transaksi maupun pemberian apapun dari peserta guru formasi CPNS tahun 2018. Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Kepala Madrasah. Adapun salah satu komitmen yang tertuang dalam pakta integritas adalah bahwa dalam proses pemetaan dan penataan, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya.
Kebijakan
pemetaan dan penataan bagi guru formasi CPNS tahun 2018 merupakan diskresi yang
diambil oleh Kementerian Agama dengan tujuan untuk memetakan serta menata ulang
atau redistribusi guru berdasarkan beban kerja, domisili, status perkawinan,
dan ranking kelulusan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama nomor 22 tahun 2022 dan yang terbaru, Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 17 tahun 2024. Perlu dicatat bahwa
surat edaran ini hanya berlaku bagi formasi CPNS tahun 2018, sedangkan bagi
formasi CPNS setelahnya hingga saat ini, kebijakan ini tidak berlaku.
SK
mutasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan pertimbangan agar
tidak mengganggu proses belajar mengajar pada madrasah yang sudah memasuki
penilaian akhir untuk semester ganjil tahun 2024/2025, serta penilaian kinerja
pegawai dan proses pemindahan gaji. Kakanwil meminta agar para guru
menyelesaikan tugas-tugas mereka di madrasah lama dalam waktu kurang lebih satu
bulan ke depan.
Sebelumnya,
Tri Rahayu, selaku Ketua Tim SDM Aparatur, menyampaikan bahwa kegiatan yang
diikuti secara daring dan luring ini merupakan kerja sama antara bagian tata
usaha melalui Tim Kerja SDM Aparatur dan Bidang Pendidikan Madrasah. Setelah
selesai seremonial penyerahan SK, dilanjutkan dengan pembinaan oleh Kepala
Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Madrasah dan Ketua Tim Kerja Guru dan Tenaga
Kependidikan . (Humas)