Search

Serahkan SK Penugasan PPPK Guru Formasi 2022, Erwinto : Perbanyak Syukur dan Optimalkan Kinerja

serahkan-sk-penugasan-pppk-guru-formasi-2022-erwinto-perbanyak-syukur-dan-optimalkan-kinerja
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung, Kemenag (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melaksanakan pembinaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan PPPK Guru Formasi 2022 di Aula Saibatin, Selasa (1/7/2025).

Dalam arahannya, Plt, Kakanwil Kemenag Lampung, Erwinto, mengucapkan selamat kepada 246 Guru PPPK Formasi Tahun 2022 yang telah menerima SK Penugasan untuk dapat dikembalikan pada satker selama mengabdi menjadi Non ASN (honorer). 

Penerimaan PPPK Formasi Tahun 2022 memang cukup berdampak bagi banyak satker karena ditinggal oleh tenaga pendidik-nya, mengingat guru non ASN yang diterima PPPK pada saat itu hanya bisa melamar dan mengisi formasi di tempat lain,  karena pada satker asal tidak mendapatkan formasi. Permasalahan tersebut menjadi salah satu perhatian banyak pihak, baik Kantor Wilayah ataupun Biro SDM Kementerian Agama, karena tidak hanya terjadi di Lampung, tapi hampir di seluruh wilayah Indonesia, sehingga ada kebijakan dapat dilakukan penugasan, namun dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan jabatan guru.


Berdasarkan kondisi tersebut, maka pada tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mengajukan usul penugasan bagi PPPK Formasi Tahun 2022, dengan pertimbangan :

1.        Peserta seleksi penerimaan PPPK Formasi Tahun 2022 merupakan tenaga non ASN yang telah mengabdi pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;

2.        Berdasarkan penetapan kebutuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak semua satuan kerja mendapatkan formasi PPPK Tahun 2022;

3.        Keterbatasan penetapan kebutuhan tersebut, mengakibatkan banyaknya PPPK Tahun 2022 yang tidak ditempatkan pada satuan kerja tempat mengabdi, sehingga menyebabkan satuan kerja tersebut mengalami kekurangan SDM;

4.        Salah satu tujuan Penerimaan PPPK Tahun 2022 adalah penyelesaian tenaga non ASN pada instansi pemerintah.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, pada bulan Februari 2025, diterbitkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : P0052/SJ/B.II/2/Kp.00.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 hal Usul Penugasan Guru dan Penyuluh Formasi Tahun 2022. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama hanya memberikan persetujuan untuk penugasan PPPK Guru dan Penyuluh, sedangkan PPPK di luar jabatan guru dan penyuluh di seluruh Indonesia, tidak mendapatkan izin untuk dilakukan penugasan.

“Tentu langkah-langkah yang diambil dalam melaksanakan kebijakan penugasan PPPK ini bukanlah hal yang mudah, karena kita harus mempertimbangkan banyak hal. Saya yakin bahwa keputusan yang ditetapkan belum dapat memuaskan semua pihak, baik bagi guru ataupun madrasah. Tentunya ada madrasah yang mendapatkan (kembali) tenaga pendidik baru, dan ada yang kehilangan tenaga pendidik. Kepada madrasah yang menerima tambahan guru, silakan dioptimalkan sebaik mungkin dalam peningkatan kinerja madrasah. Jangan lupa untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja guru-guru tersebut. Dan bagi madrasah yang ditinggalkan, saya berharap dapat mengoptimalkan SDM yang ada. Tahun 2024 ini kita menerima banyak formasi CPNS juga PPPK, dengan komposisi formasi JF guru yang cukup besar. Saya berharap ini menjadi solusi atas kekurangan tenaga pendidik pada sejumlah madrasah selama ini”, papar Erwinto.


“Saya berharap kepada Saudara-saudara yang hari ini menerima SK penugasan, agar semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi. Jadilah Tenaga Pendidik yang tulus dan penuh pengabdian dalam memajukan pendidikan di negeri ini. Perbanyaklah bersyukur. Saya akan mengevaluasi kinerja kalian dan meminta laporan dari Kepala Madrasah”, lanjut Erwinto.

Poses penugasan guru PPPK formasi tahun 2022, menjunjung tinggi nilai integritas, terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengkondisikan dan atau meminta transaksi dan atau uang dan pemberian apapun dari peserta penugasan.

Sebelum kegiatan penyerahan SK penugasan, kegiatan diawali dengan pembinaan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, terkait dengan Asta Protas Kementerian Agama, ASN BerAklak, serta tugas dan fungsi guru. (Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil