Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Way Kanan, Masir Ibrahim, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Perkawinan Anak, dan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM) yang digelar di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Blambangan Umpu, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas P3APPKB Kabupaten Way Kanan tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial yang berdampak pada anak dan keluarga. Hadir sebagai narasumber dan fasilitator di antaranya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Nakertrans, Ketua Puspaga Ramik Ragom, serta diikuti oleh unsur SKPD terkait, Lembaga Perlindungan Anak, TP-PKK, hingga Forum Anak Daerah.
Dalam paparannya terkait pencegahan pernikahan usia dini, Masir Ibrahim menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam menekan angka perkawinan dini melalui penguatan pengawasan administratif serta edukasi kepada masyarakat. Ia menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Kementerian Agama memiliki peran penting sebagai filter administratif sekaligus garda terdepan dalam pencegahan pernikahan usia dini. Melalui KUA, kami memastikan verifikasi dokumen berjalan ketat serta seluruh persyaratan administratif dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Masir Ibrahim.
Ia menambahkan, pencegahan pernikahan dini tidak hanya dilakukan dari sisi regulasi, tetapi juga melalui langkah edukatif dan preventif yang menyentuh masyarakat secara langsung.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi kepada remaja, keluarga, dan masyarakat menjadi bagian penting agar kesadaran bersama terus tumbuh dalam melindungi anak dari praktik pernikahan dini,” tambahnya.
Sebagai bentuk penguatan upaya preventif, Kemenag Way Kanan terus mendorong berbagai program edukasi, di antaranya Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), serta optimalisasi peran Penyuluh Agama yang hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman keagamaan, sosial, dan pembinaan keluarga.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan seluruh instansi dan elemen masyarakat di Kabupaten Way Kanan dapat terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus menekan angka perkawinan usia dini serta berbagai persoalan sosial lainnya secara berkelanjutan. (Humas)
