Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Provinsi

Sinergi Pengelolaan Wakaf, Kanwil Kemenag dan BPN Provinsi Lampung Bahas Optimalisasi Sertifikasi

Senin, 06 April 2026 Fadilah
Sinergi Pengelolaan Wakaf, Kanwil Kemenag dan BPN Provinsi Lampung Bahas Optimalisasi Sertifikasi
Fadilah
Fadilah

 Kemenag, Bidang Penais Zawa (Humas) — Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Lampung, melalui Analis Kebijakan Ahli Madya, Rita Linda yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Layanan Perwakafan, melakukan audiensi dengan Kepala Badan Kanwil Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, yang diterima Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wiwit Nugroho, pada Senin (6/4/26).

Audiensi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung dalam pengelolaan serta percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Dalam pertemuan tersebut, Rita Linda menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas instansi guna mengatasi berbagai kendala teknis di lapangan, khususnya terkait administrasi dan legalitas tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas dalam upaya meningkatkan tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Wiwit Nugroho menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk terus mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, kerja sama yang solid antara Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung akan mempercepat proses legalisasi aset wakaf sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui audiensi ini, kedua pihak berharap terjalin koordinasi yang lebih intensif dan berkelanjutan, terutama dalam penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan wakaf. Selain itu, diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dengan sinergi yang semakin kuat, pengelolaan wakaf di Provinsi Lampung diharapkan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat. (Humas)