Pesisir Barat, Kemenag (Humas) --- Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat melalui Rumah Bina Keluarga Sukhinah (RBKS) menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2025 lalu bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Barat. MoU ini bertujuan mempermudah pencatatan pernikahan umat Hindu di Pesisir Barat melalui sinergi administrasi yang inovatif.
MoU yang telah disepakati mencakup kemudahan administrasi pernikahan umat Hindu melalui integrasi data menggunakan Sistem Pernikahan Umat Hindu (Sipandu) yang dikelola oleh RBKS dan aplikasi SAIBATIN milik Dukcapil Pesisir Barat. Inovasi ini memungkinkan proses pencatatan pernikahan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang efisien kepada masyarakat Hindu.
Siang ini (Kamis, 25 September 2025) dilaksanakan upacara wiwaha samskara yang merupakan upacara pengesahan pernikahan Hindu di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Setelah upacara wiwaha samskara dilangsungkan, pasangan pengantin langsung menerima Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) baru. Dokumen-dokumen ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Barat, Murliana beserta jajaran bersama dengan Ketua RBKS, I Gede Yogi Fernando.
I Gede Yogi Fernando selaku Ketua RBKS Pesisir Barat menyampaikan bahwa Sinergi ini mencerminkan komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan terbaik bagi umat Hindu. “Kami bangga dengan kerja sama ini yang mempermudah umat Hindu mendapatkan dokumen pernikahan secara cepat dan terintegrasi. Integrasi sistem Sipandu dan SAIBATIN adalah langkah inovatif untuk mendukung keluarga sukhinah.” Ia berharap program ini terus berjalan untuk kesejahteraan masyarakat.
Murliana menyampaikan apresiasinya terhadap terwujudnya kemudahan administrasi bagi pernikahan umat Hindu di Pesisir Barat. Ia berpesan agar Umat Hindu memanfaatkan kemudahan ini demi terciptanya keluarga Hindu yang kuat, berdaya, dan terlindungi hukum. "Kami mengajak umat Hindu untuk tertib dalam administrasi pernikahan. Dengan adanya MoU ini, proses pencatatan menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga pasangan pengantin mendapatkan kepastian hukum sekaligus dokumen kependudukan yang valid," ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada empat pasangan yang merasakan manfaat dari MoU yang berdampak pada proses pencatatan pernikahan yang lebih cepat dan terjangkau. Keberhasilan ini menjadi langkah awal untuk memperluas layanan kepada lebih banyak umat Hindu di Pesisir Barat.
Kemenag Pesisir Barat melalui RBKS berkomitmen untuk memperluas implementasi MoU ini guna memastikan umat Hindu di wilayah Pesisir Barat mendapatkan kemudahan administrasi kependudukan. Melalui dukungan Dinas Dukcapil, program ini diharapkan menjadi model pelayanan publik yang inovatif, mendukung terciptanya keluarga harmonis dan pelayanan inklusif di Kabupaten Pesisir Barat. (Richard/Anggithya)