Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah, Kepala Kampung Gisting Jaya Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 07 Agustus 2025 Humas Way Kanan
Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah, Kepala Kampung Gisting Jaya Nyatakan Dukungan Penuh
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pencatatan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin melaksanakan sosialisasi Gerakan Akselerasi Sistematik (GAS) Pencatatan Nikah kepada aparatur kampung dan masyarakat di sela prosesi akad nikah pasangan Sahriyanto dan Anis Nurholifah yang berlangsung di Kampung Gisting Jaya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Sosialisasi dipimpin oleh Penghulu Ahli Pertama, Filial Sa’adillah, yang menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, khususnya aparatur kampung, dalam mendukung tertib administrasi pernikahan. Melalui program GAS, KUA berharap seluruh pernikahan di wilayah Negara Batin tercatat secara sah, legal, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menikah tanpa pencatatan resmi di KUA. GAS adalah gerakan bersama untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri,” ujar Filial dalam penyampaiannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kampung Gisting Jaya, Nanang Yudi Saputro, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif yang digagas KUA. Ia menyebut pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan kepada warga.

“Kami siap mendukung sepenuhnya GAS Pencatatan Nikah. Ini adalah langkah penting untuk masa depan generasi kita. Aparatur kampung akan aktif mengedukasi warga agar setiap pernikahan tercatat secara resmi,” tegasnya.

Sosialisasi juga membuka ruang diskusi interaktif seputar prosedur pencatatan nikah, syarat administrasi, serta manfaat hukum dan sosial dari pernikahan yang tercatat. Penegasan bahwa buku nikah bukan hanya bukti sah secara agama, tetapi juga secara negara, menjadi pesan utama dalam kegiatan tersebut. Dengan pencatatan resmi, hak-hak istri dan anak dapat terjamin di masa mendatang.(Nining/Bukhori/Dhany)


Editor : Fadilah