Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Sosialisasi PMA Nomor 32: Upaya Kemenag RI Perkuat Struktur dan Profesionalisme Jabatan Pelaksana

Kamis, 09 Januari 2025 Humas Bandar Lampung
Sosialisasi PMA Nomor 32: Upaya Kemenag RI Perkuat Struktur dan Profesionalisme Jabatan Pelaksana
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana melalui platform Zoom Meeting pada Kamis, 9 Januari 2025. Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka KanKemenag) Kota Bandar Lampung, bersama Kasubbag Tata Usaha (TU) Kasimun, serta jajaran lainnya, mengikuti kegiatan ini secara langsung.


Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pejabat eselon I dan II, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, serta pejabat struktural dan fungsional dari berbagai tingkatan.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait perubahan nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas struktur organisasi dan tugas pokok Kemenag RI, Kanwil, dan Kemenag Kabupaten/Kota, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia.

Poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi: Nomenklatur jabatan pelaksana yang jelas dan terstruktur. Kelas jabatan pelaksana yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Penyesuaian struktur organisasi di Kemenag RI, Kanwil, dan Kemenag Kabupaten/Kota. Peningkatan kualitas dan profesionalisme pegawai.


Manfaat dari sosialisasi ini di antaranya adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai tentang perubahan nomenklatur dan kelas jabatan, membantu pegawai memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar unit.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil mencakup implementasi PMA Nomor 32 di Kemenag RI, Kanwil, dan Kemenag Kabupaten/Kota, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMA Nomor 32, serta peningkatan kemampuan dan profesionalisme pegawai melalui pelatihan dan pengembangan.

Lukman Hakim menegaskan bahwa sosialisasi PMA Nomor 32 ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan Kemenag. Sementara itu, Ka KanKemenag Kota Bandar Lampung, melalui Kasubbag TU Kasimun, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PMA Nomor 32 ini demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Mushollin)

Editor : Fadilah