Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, M. Rofik Mas’ud, bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Roni Fadilah, dua penyuluh agama Islam, serta staf Bimas Islam, mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 408 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI pada Selasa, 10 Juni 2025.
SK
Dirjen Bimas Islam No. 408 Tahun 2025 memuat Petunjuk Pelaksanaan Penguatan
Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk
memperkuat sistem pelayanan keagamaan serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam
mengidentifikasi dan mencegah potensi konflik sosial yang berlatar belakang
keagamaan di tengah masyarakat.
Menurut
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Way Kanan, M. Rofik Mas’ud, kegiatan ini
sangat penting dalam memperluas pemahaman dan kesiapan para pelaksana teknis di
daerah menghadapi dinamika keagamaan yang semakin kompleks.
"Sosialisasi
ini menjadi bekal penting bagi kami di daerah dalam menjalankan peran strategis
sebagai penjaga kerukunan umat. Melalui pemahaman terhadap SK ini, kami bisa
lebih siap dalam mengantisipasi potensi konflik serta mendorong penerapan nilai-nilai
moderasi beragama," ungkapnya.
Ia
juga menegaskan bahwa peran penyuluh agama dan tokoh masyarakat sangat penting
sebagai garda terdepan dalam menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat
kerukunan umat beragama.
Sebagai
bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina
Syariah juga mendorong pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di berbagai
wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi konflik sosial
berdimensi keagamaan dan menjadi ruang dialog terbuka yang melibatkan berbagai
unsur masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya. Tema yang
diangkat dalam FGD adalah "Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi
Beragama di Tengah Keberagaman."
Pelaksanaan
FGD ini diharapkan menjadi langkah strategis dan preventif dalam menjaga
stabilitas sosial serta memperkuat nilai-nilai toleransi, persatuan, dan
kerukunan antarumat beragama.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenag, khususnya di Kabupaten Way Kanan, dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal, demi terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, damai, dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk. (Humas)
Editor : Fadilah
