Search

Sosialisasi SK Dirjen Bimas Islam: Kunci Peningkatan Layanan Keagamaan di Way Kanan

sosialisasi-sk-dirjen-bimas-islam-kunci-peningkatan-layanan-keagamaan-di-way-kanan
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, M. Rofik Mas’ud, bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Roni Fadilah, dua penyuluh agama Islam, serta staf Bimas Islam, mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 408 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI pada Selasa, 10 Juni 2025.

SK Dirjen Bimas Islam No. 408 Tahun 2025 memuat Petunjuk Pelaksanaan Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelayanan keagamaan serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi konflik sosial yang berlatar belakang keagamaan di tengah masyarakat.

Menurut Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Way Kanan, M. Rofik Mas’ud, kegiatan ini sangat penting dalam memperluas pemahaman dan kesiapan para pelaksana teknis di daerah menghadapi dinamika keagamaan yang semakin kompleks.

"Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi kami di daerah dalam menjalankan peran strategis sebagai penjaga kerukunan umat. Melalui pemahaman terhadap SK ini, kami bisa lebih siap dalam mengantisipasi potensi konflik serta mendorong penerapan nilai-nilai moderasi beragama," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa peran penyuluh agama dan tokoh masyarakat sangat penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat kerukunan umat beragama.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah juga mendorong pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di berbagai wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan potensi konflik sosial berdimensi keagamaan dan menjadi ruang dialog terbuka yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya. Tema yang diangkat dalam FGD adalah "Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman."

Pelaksanaan FGD ini diharapkan menjadi langkah strategis dan preventif dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kerukunan antarumat beragama.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenag, khususnya di Kabupaten Way Kanan, dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara optimal, demi terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, damai, dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk. (Humas)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil